Hukum Reseller dan Dropship

0
1743

KHASKEMPEK.COM – Reseller adalah jual beli barang dengan menjual kembali barang yang telah di ulak oleh pedagang dari pedagang barang atau stok. Berarti penjual harus memiliki barang terlebih dahulu sebelum menjualnya.

Sedangkan dropship ialah jual beli dengan tanpa modal. Seorang dropshipper tidak perlu memiliki stok barang, ia hanya menjadi perantara dari pembeli dan penjual (supplier). Sementara supplier hanya perlu mengirimkan barang dengan mengatasnamakan dropshipper.

Pada umumnya sistem ini dilakukan dengan cara penjual membuat akun sendiri, lalu dia mencantumkan banyak macam barang yang ditawarkan, sementara barangnya masih berada di tangan orang lain yang menjadi pedagang aslinya. Ia hanya berperan mencarikan barang, tanpa kesepakatan imbalan (أجرة) dengan pedagang pertama.

Sebagai gambaran mudahnya adalah perdagangan seperti makelaran. Barang yang ditawarkan belum menjadi milik makelar, dan belum mendapat izin atau meminta izin kepada pedagang aslinya, tapi dia sudah menawarkan barang.

Tapi ada juga dropshipper yang sudah meminta izin dari supplier, dengan begitu dropshipper berperan sebagai orang yg diizinkan atau memiliki kuasa untuk menjualkan barang supplier.

Hukum:

1. Para ulama dalam hal jual beli dengan sistem reseller sepakat membolehkan, karena barang sudah menjadi hak milik, dan masuk kategori;

بيع شيئ موصوف فى الذمة

Jenis akadnya adalah akad salam, karena barangnya sudah menjadi milik pedagang dan diketahui رأس المال nya.

2. Ikhtilaf terjadi dalam hal jual beli dengan sistem dropship. Jumhur ulama mengatakan haram pada sistem jual beli seperti ini jika belum mendapatkan izin dari supplier. Kecuali madzhab Hanafi yang masih membolehkan dengan syarat harus mengatahui ciri-ciri umum dari barang.

Bahkan salah satu ulama kalangan madzhab Maliki yaitu Syaikh Wahbah Azzuhaili juga mengatakan boleh. Tapi karena dalam madzhab Maliki diharuskan adanya upah bagi dropshipper, yang berarti harus ada izin dari supplier maka masih dihukumi haram. Dan jual beli seperti ini termasuk kategori بيع شيئ غائب

Berbeda ketika dropshipper sudah mendapatkan izin untuk menjual, maka jual beli seperti ini masuk dalam kategori بيع عين موصوفة باليد dan diperbolehkan karena suadah ada pemberian kuasa untuk menjualkan barang. Tapi disertai syarat mutlak yaitu barang pernah dilihat/disaksikan oleh pembeli, mudah dikenali, dan tidak mudah berubah modelnya. Dan jual beli dropship (dengan izin) seperti ini termasuk dalam akad salam dan dibolehkan.

Referensi:


والسمسرة جائزة، والأجر الذي يأخذه السمسار حلال؛ لأنه أجر على عمل وجهد معقول،
[وهبة الزحيلي ,الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي ,5/3326]

وَقَوله لم تشاهد يُؤْخَذ مِنْهُ أَنه إِذا شوهدت وَلكنهَا كَانَت وَقت العقد غَائِبَة أَنه يجوز
[تقي الدين الحصني ,كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار ,page 234]

إِن كَانَت الْعين مِمَّا لَا تَتَغَيَّر غَالِبا كالأواني وَنَحْوهمَا أَو كَانَت لَا تَتَغَيَّر فِي الْمدَّة المتخللة بَين الرُّؤْيَة وَالشِّرَاء صَحَّ العقد لحُصُول الْعلم الْمَقْصُود
[تقي الدين الحصني، كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، صفحة ٢٣٤]

(Mubahatsah Khas Kempek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here