Bagaimana Hukumnya Memakan Daging Qurban Sendiri?

0
565

KHASKEMPEK.COM – Salah satu permasalahan kurban yang acap kali muncul di masyarakat ialah terkait kebolehan orang yang berkurban untuk mendapatkan jatah dan menkonsumsi daging kurbannya.

Masalah ini perlu diperinci antara kurban sunah dan kurban wajib. Apabila kurban sunah, maka daging boleh untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban dengan syarat masih ada yang disedekahkan. Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيْرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيْرًا مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا وَالْأَفْضَلُ التَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لقْمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا وَأَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْكَبْدِ وَأَنْ لَا يَأكُلَ فَوْقَ ثَلَاثٍ


“Dan wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya kepada satu orang fakir dengan daging mentah yang sedikit. Dan yang lebih utama ialah menyedekahkan semuanya kecuali satu suapan dengan niat mengharap keberkahan dengan mengkonsumsi daging tersebut. Dan hendaknya yang diambil adalah bagian hati hewan dan kadarnya tidak lebih dari tiga suapan.” (Hamisy Fath al-Mu’in, II/379)

Bahkan menurut satu pendapat, bagi orang yang berkurban sunah boleh untuk mengkonsumsi seluruh daging hewan kurbannya tanpa ada yang disedekahkan. (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, IV/252)

Adapun kurban wajib, maka orang yang berkurban haram mengkonsumsinya menurut pendapat yang kuat. Sebagaimana penuturan Imam Ibn Qashim al-Ghazi:


وَلَا يَأكُلَ الْمُضَحِّي شَيْئًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُوْرَةِ بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِ لَحْمِهَا

“Dan orang yang berkurban tidak boleh mengkonsumsi sedikitpun dari hewan kurban yang dinadzari (wajib). Bahkan wajib baginya untuk mensedekahkan seluruh dagingnya.” (Fath al-Qarib, hlm. 314)

Namun menurut sebagian pendapat memperbolehkan. Imam an-Nawawi mengutip:

وَأَمَّا الْمُلْتَزِمُ بِالنَّذْرِ مِنَ الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا… وَالْجَوَازُ اخْتِيَارُ الْقَفَّالِ، وَالْإِمَامِ

“Adapun orang yang menyanggupi untuk nadzar dalam kurban…. Dan pendapat yang memperbolehkan (memakan) adalah al-Qaffal dan Al-Imam al-Haramain.”

(Raudhah ath-Thalibin, II/488) [] waAllahu a’lam. (KHASMedia/Alfiyyah Mujaddid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here