Pengaruh Matematika Al-Jabar; dari Kasus Fikih hingga Temuan Teknologi Modern

3
1643

KHASKEMPEK.COM – Mungkin kebanyakan dari kita tidak mengetahui, bahwa antara disiplin ilmu fikih dengan matematika al-Jabar memiliki korelasi yang sangat erat. Sejarah telah mencatat pada zaman keemasan ilmu pengetahuan dalam peradaban Islam dimana fikih memiliki peranan yang sangat besar. Setuju atau tidak, hampir seluruh disiplin ilmu kehadirannya lahir dari rahim fikih dan dipersembahkan untuk memperkuat bangunan fikih.

Makna fikih sebagai ‘Amali atau Nazhari telah membentuk praktik atau nalar berpikir para cendikiawan dan filsuf muslim dalam mengisi kemajuan peradaban. Sangat wajar, jika seorang pemikir asal Maroko Muhammad Abid al Jabiri dalam kitab “Takwinul ‘Aql al ‘Arabi” menyebutkan bahwa peradaban Islam sejatinya adalah peradaban fikih. Sama halnya Yunani disebut peradaban filsafat dan Eropa sebagai peradaban teknologi.

Termasuk kelahiran matematika al-Jabar ditangan seorang faqih mazhab Hanafi. Yaitu Muhammad bin Musa al Khawarizmi sekitar awal pertengahan abad ke-9 M. Sejatinya untuk memperkuat fikih itu sendiri menyoal fikih Mawarits (warisan), Washaya (wasiat), dan Tijarah (perniagaan). Al Khawarizmi menyebutkan dalam kitab “Mukhtashar fi ‘Ilmi al Jabar wa al Muqabah”, bahwa dirinya menulis kitab ringkasan al-Jabar atas perintah dan dukungan dari al Makmun, salah seorang penguasa dinasti Bani Abbasiyah.

Saat itu al Khawarizmi menjabat sebagai direktur bidang sains di lembaga riset Baitul Hikmah. Tujuan menulis kitab tersebut tidak lain, untuk mempermudah dan sistematis, dalam penyelesaian kasus-kasus perhitungan yang terkenal rumit ditengah masyarakat pada saat itu. Terutama dalam fikih pembagian harta warisan (‘Ilm al Faraidh), wasiat, perniagaan dan mengukur luas areal daratan serta kedalaman dasar sungai.

Kita tidak begitu banyak mendengar rekaman sejarah tentang sosok al Khawarizmi. Sebagai salah satu tokoh fikih mazdhab Hanafi, kemasyhuran al Khawarizmi dibidang sains telah menghalangi informasi tentang kepakaran beliau dibidang (Syari’ah) fikih Hanafi.

Namun justru para ulama mempraktikkan teori matematika al-Jabar al Khawarizmi dalam menyelesaikan hitungan kasus-kasus fikih harta warisan dan transaksi perniagaan. Ini menjadi bukti cukup kuat pengakuan mereka atas ketokohan beliau dalam bidang fikih.

Pengaruh matematika al-Jabar sebenarnya tidak hanya sebatas menyelesaikan kasus harta warisan, namun sering juga dipakai oleh ulama fikih dalam masalah lainnya seperti untuk mencari tahu angka atau nominal pasti yang harus dikeluarkan dari zakat harta, atau untuk menghitung arah dengan akurat dari posisi kiblat dalam setiap shalat, dan menentukan awal puasa Ramadhan serta musim haji.

Contoh masalah-masalah fikih diatas menuntut lahirnya disiplin ilmu pengetahuan baru yang mampu menjawab dengan detail, sistematis, pasti, dan akurat sehingga masyarakat merasa nyaman dapat menunaikan kewajiban-kewajiban agama dengan benar. Oleh karena itu, merupakan prioritas bagi para cendikiawan agama seperti halnya al Khawarizmi untuk menciptakan rumusan baru atau kaidah dan metode praktis dalam menjawab masalah-masalah agama tersebut.

Karena sesungguhnya pergerakan ilmu fikih itu bersifat praktis, metodis dan akurat. Hal ini sangat menyamai karakter dari ilmu matematika terapan itu sendiri, karena mampu dipraktikkan dalam kasus-kasus yang terjadi ditengah masyarakat.

3 KOMENTAR

  1. al hamduliilah sangat menginspirasi semoga bisa memotivasi anak2 santri untuk terus belajar bukannya hanya ilmu agama karena pada dasarnya ilmu agama, sains dan teknologi saling berkaitan. dan mengantarkan pada penciptnya. terima kasih kang idris

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here