Membangun Bangsa Beragama dengan Pancasila: Catatan Inspirasi KH Said Aqil Siraj

0
1035

Potret Bangsa Indonesia


Indonesia merupakan negara yang penduduknya beragam, baik beragam suku, budaya, etnis, bahasa, bahkan agama. Penduduknya tidak dipaksakan untuk menganut satu keyakinan apapun. Kebebasan memilih dan memilah keragaman yang ada di dalamnya menjadi hak bagi siapapun yang hidup di Indonesia. Meskipun demikian, kebebasan itu tetap dibatasi dengan dasar negaranya, yaitu Pancasila. Lima sila yang ada di dalamnya menjadi pondasi bagi setiap warganya dalam berkehidupan.


Dalam hal keberagaman agama, Indonesia memiliki enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Protestan dan Konghucu. Dari keenamnya itu, Islam merupakan agama yang paling banyak dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Sebagaimana dituturkan oleh riset Lembaga Amerika Few Forum and Religion Life, pada tahun 2011, jumlah orang Islam Indonesia mencapai 204.8 juta jiwa, yang itu berarti sembilan kali lipat dari penduduk muslim Arab Saudi (Waskito, 2014: 231).

Dengan jumlah penduduk muslim yang cukup besar itu, bahkan terbesar se-dunia, tidak jarang di dalamnya muncul gerakan-gerakan yang menginginkan agar Indonesia menjadi negara agama (daulah islamiyyah). Identitas agama – dalam hal ini agama Islam – terus dikobarkan tidak hanya dalam tataran keberagamaan individu penduduknya, tetapi juga dalam tataran kepemerintahan dan ketata-negaraan. Hal ini yang kemudian, menurut Budhy Munawar-Rachman, melatarbelakangi timbulnya gerakan-gerakan radikal yang memperjuangkan untuk digantinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Negara Islam. Gerakan tersebut seperti TII (Tentara Islam Indionesia), DI (Darul Islam), NII (Negara Islam Indonesia), hingga HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) (Rachman, 2010: 118).

Gerakan-gerakan di atas tersebut menginginkan agar segala aturan yang ada di Indonesia digantikan dengan syariat Islam. Asas-asas negara tidak boleh dibentuk kecuali dari sumber Islam, yaitu al-Quran dan al-Hadis. Bagi mereka, Islam memiliki prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang lengkap. Sementara itu, Pancasila sebagai ideologi negara dianggap sebagai ideologi taghutyang harus segera dimusnahkan. Keberadaannya hanya menjadikan umat Islam Indonesia terkungkung setiap saat dalam kekufuran tanpa sadar.

Esensi Nilai-Nilai Pancasila

Benar anggapan gerakan-gerakan Islam bahwa Pancasila bukan ideologi Islam. Begitupun Indonesia, bukanlah negara Islam, akan tetapi negara yang mayoritas penduduknya berislam. Namun meskipun demikian, esensi dari Pancasila dan bentuk negara Indonesia memiliki nilai-nilai yang sarat akan keislaman (Wasitaatmaja, 2018: 85).

Budhy Munawar-Rachman dalam bukunya Argumen Islam untuk Pluralisme menyatakan bahwa Pancasila merupakan ideologi yang sangat cocok bagi bangsa Indonesia dilihat dari keberagaman yang ada di dalamnya. Hal itu karena sebab dua alasan. Pertama, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap silanya tidak ada satupun yang bertentangan dengan Islam. Kedua, Pancasila dirumuskan bukan hanya oleh sekelompok nasionalis, akan tetapi juga disusun oleh sekelompok orang Islam (Munarwan, 2010: 90).

Lebih dari itu, hemat penulis, lima sila Pancasila bukan saja tidak bertentangan dengan Islam, akan tetapi justru selaras dengan ayat-ayat al-Quran. Sila pertama, yang intinya adalah ketuhanan selaras dengan Qs. Al-Ikhlas: 1. Sila kedua, keadilan; Qs. Al-Isra’: 70. Sila ketiga, persatuan; Qs. Al-Imran: 103. Sila keempat, musyawarah; Qs. Al-Imran: 159, dan Sila kelima, keadilan; keadilan; Qs. Al-Maidah: 8.

Dalam bahasa lain, sekalipun sila-sila Pancasila tidak langsung menggunkan syariat Islam yang langsung diambil dari al-Quran, akan tetapi semua silanya mengandung nilai Islam yang sangat kental. Hemt penulis, hal itu sebab Islam lebih mementingkan penegakan nilai-nilainya yang bersifat universal dari sekadar simbol-simbol keagamaan atau perlambang-perlambang keagamaan itu sendiri. Oleh itu, pada akhirnya, esensi dari lima sila Pancasila yang menjadi ideologi berbangsa dan bernegara di Indonesia sarat akan nilai Islam.

KH Said Aqil Siraj dan Indonesia

Dari sekian banyak tokoh Indonesia yang konsisten memperjuangkan Pancasila sebagai ideologi bangsa – dengan berbagai tantangan yang dihadapinya – adalah KH Said Aqil Siraj. Sebagaimana kita ketahui, beliau adalah garda terdepan organisasi Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU). Kiai asal Cirebon itu optimis bahwa membangun bangsa Indonesia harus dimulai dari pengamalan dan pengaplikasian nilai-nilai Pancasila. Dalam satu kesempatan misalnya, dengan bermaksud mengamalkan nilai-nilai keadilan Pancasila, KH Said Aqil Siraj mengkritik keras perilaku orang-orang yang mempermasalahkan non-muslim menjadi pemimpin negara Indonesia. Menurutnya, masalah kepemimpinan adalah masalah sosial politik, sedangkan predikat non-muslim yaitu persoalan teologis. Tidak ada kebenaran sedikitpun untuk mencampuradukkan situasi sosial politik dengan masalah keyakinan agama (Siraj, 97: 1997).

Bagi Kang Said – sapaan akrab KH Said Aqil Siraj – , dengan tidak mencampuradukkan dua hal di atas, bukan berarti akan memisahkan agama dengan kehidupan bangsa Indonesia. Akan tetapi semua itu didasari atas nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan bahkan demokrasi, yang justru dijunjung tinggi dalam agama Islam. Sehingga dengan begitu, membangun bangsa Indonesia yang penuh keragaman akan mudah dicapai. Agama, dengan tidak dicampuradukkan dengan persoalan sosial politik juga akan mudah menemukan alurnya. Tentu saja, ketika agama-agama di Indonesia bebas mengekspresikan ajarannya, dari situlah semangat membangun berbagai bidang – baik ekonomi, budaya, politik, dan selainnya –, akan mudah diraih serta menghasilkan terobosan-terobosan baru yang didasari atas semangat kebersamaan dan persatuan. Karena kunci dari keberhasilan semua itu adalah persatuan.

Dalam narasi yang lebih teoritik, Kang Said membumikan tiga dasar persaudaraan yang selayaknya ditanam dalam setiap jiwa bangsa Indonesia. Persaudaraan yang dimaksud ialah persaudaraan antar umat Islam (ukhuwah islamiyyah), persaudaraan antar bangsa (ukhuwah wathaniyyah) dan persaudaraan antar manusia (ukhuwah insaniyyah) (Siroj, 2105: 53). Dengan menjunjung tinggi tiga macam persaudaraan tersebut dan mengaplikasikannya dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang maju yang dilandasi nilai-nilai spiritual Islam. Hal itu karena dengan persaudaraan dan persatuan semua bidang akan mudah untuk berjalan dan menjadi maksimal.

Cita-Cita Bangsa yang Beragama

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, tidak jarang keinginan bahkan tindakan untuk membentuk negara agama muncul di tengah-tengah publik. Dalam faktanya, sederet perisitiwa untuk mewujudkan tegaknya negara agama telah terpotret sejak lama setelah bangsa Indonesia mengalahkan para penjajah negeri ini. Sebagaimana sejarah awal perumusan Pancasila dimana antara golongan Islam dan non-Islam berbeda pandangan. Golongan Islam bersih-kukuh agar ideologi negara Indonesia dengan menggunakan ideologi Islam. Sementara golongan non-Islam sebaliknya (Sarinah, 14: 2014). Bahkan karena perseteruan pandangan itu, rapat pembentukan dasar negara sempat ditunda beberapa hari.

Cita-cita membentuk negara kebangsaan yang berlandaskan agama ini pun terus mengitari pemikiran bangsa Indonesia pasca reformasi. Kran demokrasi yang membebaskan organisasi untuk hidup dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membuat faham-faham yang subtansinya ingin kembali meluapkan keinginannya mendirikan negara agama terus bergulir dan menemukan momentumnya.

Sebagaimana dikatakan oleh Muhammad Hisyam, bahwa pasca reformasi gerakan-gerakan yang bercita-cita mendirikan negara agama semakin kencang. Seperti lahirnya NII (Negara Islam Indonesia), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Laskar Jihad, Jamaah Islamiyyah, Laskar Jundullah, dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, alasan lahirnya kelompk-kelompok pengusung negara agama tersebut sebab dua hal, yaitu kekecewaan pada pemerintah yang membiarkan organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) pasca proklamasi, yang embrionya masih muncul di beberapa titik di Indonesia pasca reformasi; dan kedua, sebab kekecewaan terhadap kegagalan orde baru yang tidak dapat menumbuhkan kesejahteraan bangsa Indonesia (Hisyam, 2016: 305). Meskipun pada akhirnya, cita-cita demikian itu kandas dengan ideologi Pancasila itu sendiri yang menghargai perbedaan dengan tidak lepas dari nilai-nilai Islam.

Hemat penulis, andaikata negara agama didirikan, akan sangat sulit menemukan kerukunan dan perdamaian antar bangsa Indonesia. Fakta keragaman agama menjadi tantangan besar untuk mendedkasikan Indonesia sebagai negara agama. Implikasi selanjutnya, ketika kerukunan sulit ditemukan, kesejahteraan dalam bidang apapun akan sulit untuk didapatkan.

Atas dasar di ataslah bangsa Indonesia tidak mendedikasikan diri sebagai bangsa agama, akan tetapi bangsa beragama. Bangsa agama adalah bangsa yang melandasi kehidupannya – dalam persoalan individu, sosial politik, dan sebagainya – atas dasar agama tertentu saja. Sedangkan bangsa beragama menjadikan semua agama sebagai kekayaan untuk menempuh berkehidupan yang dipenuhi persaudaraan. Sebagaimana Gerrit Riemmer menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara beragama, sebab menoleransi semua agama untuk hidup bersma dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Riemmer, 2009: 7).

Oleh hal di atas, maka cita-cita untuk mendirikan bangsa agama tidaklah tepat. Namun yang relevan dengan kondisi sosial budaya Indonesia adalah menjadikan bangsa yang beragama. Dengan begitu, persatuan umat akan mudah terwujud. Membangun Indonesia, baik dari sisi fisik atau pun non fisik – seperti keadilan, kemanusiaan dan demokrasi –, akan mudah untuk digapai. Dari sinilah cita-cita al-Quran pun yang menginginkan terbentuknya baldatun thayyibatun warabbun ghafur akan mudah diraih bangsa Indonesia.

Membangun Bangsa Sinergitas Agama

KH Said Aqil Siraj, sebagaimana dilansir oleh Kompas, menyatakan bahwa siapa saja yang masih mempertanyakan ideologi Pancasila maka harus ditangkap. Karena sejatinya Pancasila mengandung nilai-nilai Islam dan moderat yang cocok bagi bangsa Indonesia yang beragam (Hakim, Kompas: 2017). Bagi Kiai yang juga merupakan jebolan Pesantren Kempek Cirebon ini, Pancasila selain sebagai instrumen pemersatu antar golongan, juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari setiap individu bangsa Indonesia. Sebagai falsafah kehidupan orang Indonesia, Pancasila harus direnungi untuk kemudian diaplikasikan dalam berkehidupan yang rukun, makmur, dan menjadi bangsa yang diharapkan percontohannya oleh bangsa-bangsa di luar (Sholeh, Merdeka.com: 2012).

Dari penjelasan di atas, cita-cita KH Said Aqil Siroj membangun bangsa yang bermartabat di mata Sang Pencipta dan manusia secara umum adalah menjadi tujuan utamanya. Dengan menjadikan Pancasila, yang mampu mengakomodir seluruh agama, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan, menjadi mudah untuk membangun bangsa yang beragama, yang sekaligus mengaplikasikan nilai-nilai persatuan, persaudaraan dan nilai-nilai kemanusiaan terhadap seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali. Dari sinilah sinergitas antara bangsa dan agama akan mudah digapai. Begitupun, tidak menjadi kesulitan untuk melahirkan bangsa-bangsa yang siap berkehidupan di negara Indonesia tanpa melepas nilai-nilai agama.

Kesimpulan

Tiga konsep persaudaraan (ukhuwah) yang digagas oleh KH Said Aqil Siraj, yaitu ukhuwah islamiyyah, ukhuwah wathaniyyah dan ukhuwah insaniyah, memiliki subtansi yang relevan dengan nilai-nilai Pancasila, yang juga melegalisasi persaudaraan antar agama, antar bangsa dan juga antar manusia, tanpa melihat wajah perbedaan apapun. Sehingga, tiga konsep tersebut tidak mengada-ada jika dikatakan sebagai subtansi dari nilai-nilai sila Pancasila itu sendiri. Keduanya itu berpotensi besar untuk membangun bangsa yang umatnya beragama, tanpa ada egoisme agama tertentu. Pada akhirnya, semangat ukhuwah dan semangat nilai-nilai Pancasila adalah modal besar untuk membangun bangsa yang beragama, bukan bangsa agama.

Prinsip-prinsip di atas harus ditanamkan dalam jiwa setiap anak bangsa, terutamanya generasi santri masa depan. Suara santri untuk satukan negeri melalui harmonisasi konsep ukhuwahdalam Islam dan lima sila Pancasila sangat dibutuhkan oleh negeri Indonesia. Karena santri, selain memiliki akhlak yang baik untuk membangun bangsa yang baik pula, mereka juga memiliki sejarah perjuangan dalam mengobarkan api kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Karena cara paling ideal membangun bangsa yang beragama adalah melalui landasan-landasan keilmuan santri, yang dibalut dengan nilai-nilai ukhuwah dan Pancasila.

Penulis ; Aktivis FKMTHI Lufaefi; Pascasarjana PTIQ Jakarta dan alumni Ponpes KHAS Kempek

(KHASMedia)

Baca juga: Potret Keseharian Santri Ponpes KHAS Kempek Cirebon

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here