Ulumul Hadis, Macam-macam Ilmu Hadis dan Penjelasannya

0
9873

KHASKEMPEK.COM – Pada perkembangannya, ulama mutaakhirin membagi ilmu hadis menjadi dua, yakni ilmu hadis riwāyah dan ilmu hadis dirāyah.

1. Ilmu Hadis Riwāyah

Ilmu hadis riwāyah adalah ilmu hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah, yakni ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat Nabi Muhammad SAW., sebagaimana definisi berikut ini:

عِلْمٌ يَشْتَمِلُ عَلَى نَقْلِ مَا اُضِيْفَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْراً أَوْ صِفَةً

Artinya: Ilmu yang mencakup pembahasan tentang segala sesuatu yang dinukilkan/diriwayatkan dari Nabi SAW. Baik mengenai perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat-sifat beliau.

هُوَ الْعِلْمُ الَّذِيْ يَقُوْمُ عَلَى مَا اُضِيْفَ إِلَى النَّبِيِّ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ نَقْلاً دَقِيْقًا مُحَرَّرًا

Artinya: Ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti atau terperinci.

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa ilmu hadis riwāyah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadis Nabi Muhammad SAW. Objek kajian ilmu hadis riwāyah adalah hadis Nabi Muhammad SAW. dari segi periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:

1) Cara periwayatan hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga dari cara penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain.

2) Cara pemeliharaan hadis, yaitu dalam bentuk hafalan, penulisan, dan pembukuannya. Ilmu hadis riwāyah ini sudah ada sejak Nabi SAW. masih hidup, yaitu bersamaan dengan dimulainya periwayatan dengan hadis itu sendiri. Para sahabat Nabi SAW. menaruh perhatian yang tinggi terhadap hadis Nabi SAW. Mereka berusaha untuk memperoleh hadis-hadis Nabi SAW. dengan cara mendatangi majelis-majelis Nabi Muhammad SAW. serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan Nabi SAW.. Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan hadis Nabi SAW. berlangsung hingga usaha penghimpunan hadis secara resmi pada masa pemerintahan khalifah ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Azīz (memerintah pada 99 H/717 M- 124 H/ 742 M).

Manfaat Mempelajari Ilmu Hadis Riwāyah

a. Menjaga dan memelihara hadis nabi dan menghindari kesalahan periwayatan dan penyampaiannya.

b. Ilmu hadis merupakan perantara dan media akan kesempurnaan kita dalam mematuhi dan mengikuti Rasulullah saw serta melestarikan ajaran- ajarannya.

Penyusun Kitab Ilmu Hadis Riwāyah

Imam Az-Zuhrī (w. 124 H) dipandang sebagai pelopor ilmu hadis riwāyah. Dalam sejarah perkembangan hadis, dia dicatat sebagai ulama pertama yang menghimpun hadis Nabi SAW. atas perintah Khalifah ‘Umar ibn ‘Abdul Azīz. Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan pembukuan hadis secara besar-besaran terjadi pada abad ke-3 H yang dilakukan oleh para ulama, seperti Imam al-Bukhārī (w. 256 H), Imam Muslim (w. 261 H), Imam Abū Dāwud (w. 275 H), Imam at-Turmuzׂ, dan lain-lain. Kitab-kitab hadis tersebut menjadi rujukan utama para ulama kemudian. Setelah itu, ilmu hadis riwāyah tidak banyak lagi berkembang.

2. Ilmu Hadis Dirāyah

Dalam mendefinisikan ilmu hadis dirāyah, ada beberapa pendapat di kalangan ulama, di antaranya pendapat Ibn Akfani yang memberikan pengertian bahwa ilmu hadis dirāyah adalah:

عِلْمٌ يُعْرَفُ مِنْهُ حَقِيْقَةُ الرِّوَاَيةِ وَشُرُوْطُهَا وَأَنْوَاعُهَا وَأَحْكَامُهَا وَحَالُ الرُّوَّاةِ وَشُرُوْطِهِمْ وَأَصْنَافُ الْمَرْوِيَّاتِ وَمَا يتَعَلَّقُ بِهَا

Artinya: Ilmu yang mempelajari hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, sifat-sifat para perawi dan syarat-syaratnya,serta macam-macam sesuatu yang diriwayatkan serta hal-hal yang terkait dengannya.

Menurut pendapat Ibnu Hạ jar al-Asqalāni (w. 852 H), ilmu hadis dirāyah adalah pengetahuan tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi dan sesuatu yang diriwayatkan. Pengertian ini diikuti oleh sebagian besar ahli hadis.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadis dirāyah adalah kumpulan kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi (sanad) dan sesuatu yang diriwayatkan (matan) dari sisi diterima (maqbūl) dan tidak–keadaan perawi dan sesuatu yang diriwayatkannya—(mardūd). Jadi, objek kajian atau pokok pembahasan ilmu hadis dirāyahi, berdasarkan definisi di atas, adalah penelitian terhadap keadaan para perawi hadis (sanad) dan matannya (teks hadis/matan).

Pembahasan tentang sanad meliputi;

1) Sanadnya bersambung (ittisạ̄ l as-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadis haruslah bersambung mulai dari sahabat sampai pada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadis tersebut. Oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus (tidak pernah bertemu, tidak semasa), tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar.

2) Segi kepercayaan sanad (sׂiqat as-sanad), yatu setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu hadis harus memiliki sifat adil dan dabit ̣(kuat dan cermat daya hapalan hadisnya).
3) Bebas dari kejanggalan (syāz ̣).
4) Bebas dari cacat (‘illat).

Sedangkan pembahasan mengenai matan (teks hadis) adalah meliputi segi kesahihan atau ke-dạ if-an matan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari:
1) Apakah matan hadis tersebut sesuai atau tidak dengan kandungan/ajaran al-Qur’an.
2) Bebas dari kejanggalan redaksi (rakiku al-alfaẓ).
3) Bebas dari cacat atau kejanggalan makna (fasād al- ma’na), karena bertentangan dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah; dan
4) Bebas dari kata-kata asing (garīb), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.

Sumber: Hadis-Ilmu Hadis/Kementerian Agama,- Jakarta : Kementerian Agama 2014.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here