Hukum Muntahan Bayi

0
2634

KHASKEMPEK.COM – Menyusui adalah keharusan bagi seorang ibu kepada bayinya, akan tetapi karena yang menyusu adalah seorang bayi, maka bayi tidak bisa mengontrol air susu yang ia sedot, sehingga air susu tersebut menyebar kemana-mana, bahkan si bayi memuntahkan lagi air susunya.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum muntahan bayi tersebut?

Jawab:
Dalam kitab Fiqh Al-‘Ibadat ala Al-Madzhab Asy-Syafi’i dijelaskan bahwa muntahan adalah salah satu najis mutawassithoh walaupun muntahan tersebut dari seorang bayi yang sedang menyusu.

Sedangkan dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairomi menjelaskan pengertian tentang muntahan. Muntahan adalah sesuatu yang sudah sampai pada ma’idah (perut) kemudian keluar melalui mulut, bahkan menurut Imam Romli sudah sampai melewati tempat keluarnya huruf Ha (حاء) artinya tenggorokan, Imam Hanafi berkata: jika sesuatu yang ada di perut itu keluar sampai pada tenggorokan maka itu dinamakan muntahan dan dianggap najis, akan tetapi jika sesuatu itu hanya sampai pada tenggorokan kemudian keluar lagi maka itu tidak dianggap najis.

Melihat persoalan di atas, maka hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari, artinya orang yang menyusui bayi pasti ada susu yang dimuntahkan lagi oleh banyinya, sehingga hal itu sulit dihindari.

Karena persoalannya adalah sulit dihindari maka hukum asal bagi muntahan bayi tadi itu dianggap najis, akan tetapi karena ada sesuatu yang baru yaitu sulit dihindari maka hukumnya ma’fu (diampuni) untuk baju dan payudara yang menyusui, pendapat ini diungkapkan oleh Kelompok Syafi’iyyah dalam kitab Fiqh Al-‘Ibadat.

Referensi:


القيء، ولو كان من رضيع، ولو لم يتغير، والخلاف قائم عند الشافعية بالنسبة لثياب أمه وثديها خاصة، والعفو موجود
[فقه العبادات على المذهب الشافعي، 174/1]

(قَوْلُهُ وَقَيْءٌ) وَهُوَ الْخَارِجُ بَعْدَ وُصُولِهِ إلَى الْمَعِدَةِ بَلْ إلَى مَخْرَجِ الْجَوْفِ الْبَاطِنِ وَهُوَ الْحَاءُ عِنْدَ شَيْخِنَا م ر، وقال ح ف : إنَّ مَخْرَجَ الْحَاءِ إنَّمَا هُوَ مُعْتَبَرٌ فِي الْخُرُوجِ لَا فِي الدُّخُولِ، يَعْنِي أَنَّ مَا فِي الْمَعِدَةِ إذَا وَصَلَ إلَى مَخْرَجِ الْحَاءِ يُقَالُ لَهُ قَيْءٌ وَيَنْجُسُ، وَأَمَّا الدَّاخِلُ فِي حَالِ الْأَكْلِ إذَا وَصَلَ إلَى مَخْرَجِ الْحَاءِ ثُمَّ خَرَجَ فَلَا يَكُونُ نَجَسًا.
[البج


(Khas Media/Mubahatsah Khas Kempek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here