Mubahatsah: Tentang Bahasa dalam Fiqh

0
1960

Dalam kajian fiqh kita menjumpai dua kata tapi bermakna sama, boleh jadi itu di sebut dengan sinonim, yaitu kata (قعد) & (جلس).

Pertanyaan:

Apakah ada perbedaan di antara keduanya?

Jawab:

Dalam praktiknya, dua kata tersebut terlihat sama, tapi dalam penggunaanya ada sedikit perbedaan. Hal ini menunjukan keluasan bahasa Arab. Oleh karena itu tadaklah salah jika Allah memilih bahasa Arab untuk al-Qur’an, perbedaan tersebut adalah, kata (قعد). Di gunakan untuk di sematkan pada seseorang yang tadinya berdiri, sedangkan kata (جلس) di gunakan untuk di sematkan pada seseorang yg tadinya berbaring dan sebagainya.


Jadi jika kita hendak memerintahkan seseorang yang sedang berdiri agar duduk maka kita gunakan kata (قعد), dan ketika kita hendak memerintahkan seseorang yang berbaring agar duduk, maka kta gunakan kata (جلس). Keterangan ini di tegaskan oleh para pakar ilmu bahasa, di antara mereka adalah Imam Ibnu Faris.

Referensi:

ونحن نقول: إِن فِي قعد معنىً ليس فِي جلس. ألا ترى أَنَّا نقول “قام ثُمَّ قعد” و”أخَذَهُ المقِيمُ والمقْعِدَ” و”قَعَدَتِ المرأة عن الحيض”. ونقول لناس من الخوارج “قَعَدٌ” ثُمَّ نقول: “كَانَ مضطجعاً فجلس” فيكون القعود عن قيام والجلوس عن حالة هي دون الجلوس لأن “الجَلْسَ: المرتفع” فالجلوس ارتفاع عما هو دونه. وَعَلَى هَذَا يجري الباب كلُّه.
[ابن فارس ,الصاحبي في فقه اللغة العربية ومسائلها وسنن العرب في كلامها ,page 60]

Sumber:

Mubahatsah Khas Kempek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here