Kiai Ghufroni Masyhuda Jelaskan Polemik KDRT

0
293

KHASKEMPEK.COM – Salah seorang publik figur muballighoh kenamaan Indonesia belakangan ini ramai diperbincangkan. Ia dikecam oleh banyak orang karena potongan video berisi ceramahnya yang tersebar di media sosial. Di dalam potongan video itu ia seakan menormalkan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam potongan video itu ia menceritakan sebuah kisah sepasang suami istri yang bertengkar, sang suami marah luar biasa hingga ia memukul wajah istrinya, kemudian istrinya menangis. Tiba-tiba orang tua dari istrinya itu datang, tetapi bukan malah mengadukan perbuatannya, istrinya malah menyembunyikannya.

Banyak pihak yang menyayangkan isi dari ceramah sang muballighoh, ia dianggap menormalkan KDRT. Seharusnya KDRT dilaporkan ke pihak yang berwajib dan tidak boleh ditutup-tutupi, sebab wanita bukanlah objek pukulan, Meskipun banyak juga pihak-pihak yang membela sang Muballighoh dan mengatakan bahwa substansi dari ceramahnya bukan menormalkan KDRT tetapi anjuran pada istri untuk tidak mengumbar aib suami meskipun kepada orang tuanya.

Dari diskripsi diatas mencuat pertanyaan:

a. Menurut pandangan fiqih bolehkan seorang suami memukul istrinya?


Jawaban :

a. Pada dasarnya memukul adalah tindakan menyakiti dan hal tersebut jelas tidak dibenarkan dalam syari’at, apalagi kepada seorang istri yang mestinya harus dilindungi, dicintai dan disayang sebagai manifestasi dari mu’asyaroh bil jamil, meskipun dalam kondisi tertentu suami diperbolehkan untuk memukul istri, namun hal tersebut tentunya dengan ketentuan yang sangat ketat, yaitu :

 Pukulan hanya dilakukan jika ada dasar syar’i, dalam hal ini adalah istri nusyuz

 Pukulan harus ghoiru mubarrih, artinya pukulan yang tidak menciderai, tidak keras, tidak menimbulkan bekas apapun pada tubuh seperti memar, mengeluarkan darah atau mematahkan tulang dan sebagainya

 Menurut satu pendapat pukulan hanya boleh menggunakan tangan (tidak
menggunakan kayu atau alat lainnya).

 Pukulan tidak mengarah kepada wajah atau anggota vital seperti perut, dada dan
sejenisnya.

 Punya dugaan prediksi bahwa pemukulan tsb berefek jera dan punya pengaruh positif.

 Pemukulan dilakukan karena merupakan alternatif terakhir, sebagaimana firma Alloh SWT


وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ﴿النساء : ۳۴

Artinya : Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha tinggi lagi Maha besar.

Catatan penulis, meski ada ruang bagi suami untuk “boleh” memukul istrinya dengan ketentuan2 tersebut diatas, namun alangkah baiknya hal itu tidak perlu dilakukan.

Referensi


عقود اللجين
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، (١٩١/٤
تحفة المحتاج في شرح المنهاج حواشي الشرواني والعبادي )1/ 254
العزيز شرح الوجيز المعروف بالشرح الكبير ط العلمية، ٨٣٣/٣
إحياء علوم الدين، ٤٩/٢

Pertanyaan:

b. Bolehkah seorang istri menceritakan dan mengadukan polemik rumah tangganya kepada orang tuanya atau bahkan orang lain?

Jawaban:

Istri yg baik dan berbakti adalah حفظت للغيب بما حفظ الله istri yang mampu menjaga harkat dan martabat suami dan rumah tangganya, jadi seorang istri tidak diperkenankan menceritakan atau mengadukan polemik keluarganya meski kepada orang tuanya, kecuali :

 Yang diadukan adalah hal yang dianggap melanggar syari’at seperti KDRT

 Bertujuan untuk mencari kemaslahatan / jalan keluar untuk keharmonisan rumah
tangganya

 Tidak dilakukan kepada sembarang orang tetapi pada pihak-pihak yang dianggap
mampu untuk mengatasi masalah seperti walinya atau hakim (pihak berwajib)
 Merupakan alternatif terakhir

Wallohu a’lam bi alshowab

Referensi


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ٨٢٣/٤
الأذكار للنووي
فيض القدير، ٢٢/٨
روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٨٨/٧
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ١٢٩/٤
الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء الرابع صـ : 41

Kempek 29 Maret 2022

Alfaqier ila Ghufroni Al Ghoffar
Ghufroni Masyhuda

Penulis adalah tim ahli LBM PWNU Jabar, pengurus Aswaja Center PWNU Jabar, salah satu anggota komisi fatwa MUI kab Cirebon

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here