Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren di PP KHAS Kempek

0
315

KHASKEMPEK.COM, KEMPEK – Majelis Masyayikh sosialisasikan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren dengan tema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren”, yang bertempat di Aula MA KHAS Kempek, Kamis (12 Oktober 2023).

Dihadiri oleh DraHjBadriyah Fayumi, Lc., M.A., Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, dan KH. Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed. secara daring.

Secara virtual, KH. Abdul Ghaffar Rozin sampaikan sambutannya, beliau menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh merupakan lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“tugas utamanya adalah melakukan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren”. Singkat beliau.

Juga salah satunya Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur sebutkan pada tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren.

“Ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren”. Ungkap beliau.

H. Waryono menambahkan, Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang tidak boleh digunakan untuk selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here