Kiai Musthofa Aqiel: Maulid Nabi adalah Syiar Agama

0
712

KHASKEMPEK.COM, KUNINGAN – Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj menjelaskan bahwa Maulid Nabi adalah syiar agama. Hal ini beliau sampaikan dalam acara Dzikro Maulid Ar Rosul di Ponpes Al-Kautsar Cilimus Kuningan, Jum’at (15/10/2021) malam.

Lebih lanjut, Kiai Musthofa Aqiel menjelaskan bahwa kita umat Islam harus mensyiarkan agama. Karena Allah Swt sangat menekankan kita untuk syiar agama, sehingga dalam Alquran disebutkan:


وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS. al-Hajj: 32).

Ingin agama ini terhormat, ingin agama ini agung dan mulia. Saking mulianya syiar agama, sampai syiar itu bisa merubah hukum.

Contoh, orang perempuan tidak wajib shalat Jum’at tapi wajibnya shalat Dzuhur. Shalat Jum’at itu syiar, dari semua RT/RW datang semua ke masjid, ikhlas semua. Saking besarnya syiar Jum’at, ada perubahan hukum. Yakni, wanita tidak wajib shalat Jum’at, namun wajibnya shalat Dzuhur.

Tetapi jika ada wanita mengerjakan shalat Jum’at, maka Dzuhurnya gugur. Berarti ada hal yang tidak wajib menggugurkan yang wajib, karena syiar.

Ada syiar yang besar lagi, yaitu syiar tahunan, yaitu shalat ‘Ied. Shalat ‘Ied itu syiar. Semua orang kumpul semua. Saking besarnya yaumul ‘ied, sampai bisa merubah hukum.

Bagaiman jika shalat hari raya jatuh pada hari Jum’at? Bagaimana shalat Jum’atnya?

Kenapa ini dipertanyakan? Karena ini adalah syiar, karena shalat ‘Ied ini sudah mencakup shalat Jum’at.

Shalat Jum’at dua rakaat, shalat ‘Ied juga dua rakaat. Shalat Jum’at ada khutbah, shalat ‘Ied pun ada khutbah.

Bagaimanakah shalat Jum’atnya?

Menurut Imam Syafi’i, apabila tidak mendengar adzan, maka tidak wajib shalat Jum’at. Wajibnya shalat Dzuhur. Tetapi kalau mendengar adzan wajib shalat Jum’at. Karena ayatnya:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Sedangkan menurut Imam Malik, mendengar ataupun tidak mendengar adzan, maka tidak usah shalat Jum’at. Karena sudah tercover oleh shalat ‘Ied.

Masih ada lagi syiar agama yang internasional, yaitu haji. Ya Allah, orang-orang dari berbagai pelosok dunia itu datang, disatukan dengan kalimat laa ilaaha illallah.

Saking besarnya syiar haji, maka dalam haji tidak ada rukun qouli. Kalau shalat ada rukun qouli, wajib baca fatihah, takbirotul ihrom. Sedangkan haji, kalau tidak baca apapun itu syah asalkan ikut berkumpul, karena syiar agama.

Oleh karena itu, jika seandainya di sini, tidak ada syiar agama kecuali Maulid Nabi, maka ini hukumnya wajib.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here