Kajian Tafsir Jalalain QS. Al-Maidah Ayat 3, Makna Kesempurnaan Agama (Bagian Ke-1)

0
1126

KHASKEMPEK.COM – Setelah menjelaskan apa-apa yang diharamkan dalam bagian awal ayat, ayat ini melanjutkan dengan menceritakan tentang kondisi-kondisi terkini saat ia diturunkan.

Kapankah ayat ini diturunkan?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa ayat ini dan beberapa ayat setelahnya diturunkan berketepatan dengan saat Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah wuquf di ‘Arafah pada Haji Wada’ di tahun ke 10 hijriah. Pada saat itu Beliau berada di tengah-tengah padang ‘Arafah, memandang ke seluruh penjuru padang yg luas itu dan mendapatkannya telah dipenuhi oleh-oleh orang-orang yang sekarang sudah menjadi pengikut-pengikutnya.

Saat itu lah ayat اليوم يئس الذين كفروا من دينكم (Pada hari ini, orang-orang kafir telah berputus asa untuk dapat menghentikan agamamu) turun. Ayat ini menceritakan bahwa orang-orang kafir pada hari ayat ini diturunkan telah berputus asa terhadap agama Islam. Mereka telah kehilangan harapan untuk dapat mengalahkan dan menumpas agama yang mengalami perkembangan yang pesat beberapa tahun belakang ini, sebelum ayat ini diturunkan.

Ke depan pun diprediksi pengikut agama ini akan semakin banyak dan tidak mungkin lagi bagi orang-orang kafir untuk dapat membendung perkembanganya. Maka dari itu, tidaklah pantas kiranya bila pengikut-pengikut setia agama ini masih merasa takut kepada mereka, فلا تخشوهم واخشون (maka janganlah kamu takut kepada mereka, takutlah padaku). Karena satu-satunya Dzat yang harus ditakuti adalah Allah semata. Yaitu dengan mengindahkan semua ketetapan dan larangan-larangan-Nya yang sebagian disebutkan pada bagian awal ayat ini.

Ayat ini kemudian dilanjut dengan penegasan اليوم أكملت لكم دينكم (Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untuk kamu agama kamu), bahwa pada hari yang sama, Allah SWT juga telah menyempurnakan agama yang dibawa Kanjeng Rasul SAW ini untuk para pemeluknya.

Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud kesempurnaan agama dalam ayat ini? Para ulama tafsir dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa kesempurnaan ini maksudnya adalah dalam bidang aturan-aturan hukum, yaitu mengenai ketentuan halal dan haram. Mereka berdalil bahwa surat al Ma’idah merupakan surat yang paling akhir diturunkan, di mana jarak antara turunnya ayat ini sampai kemangkatan Nabi Muhammad SAW tidak lebih dari 81 hari saja. Sehingga dapat diperkirakan tidak ada lagi ayat yang menjelaskan tentang ketetapan-ketetapan hukum Allah setelah ini.

Akan tetapi, dalil ini terbantahkan oleh riwayat yang menunjukkan bahwa di sisa usia Nabi setelah ayat ini masih banyak diturunkan surat dan ayat-ayat lain dari Al Qur’an. Bahkan ada di antaranya yang menjelaskan tentang ketetapan-ketetapan hukum yang spisifik, seperti ayat yang menjelaskan tentang warist kalalah di akhir Surat Nisa dan ayat yang menjelaskan riba dan tata cara berhutang di akhir surat al Baqorah. Berdasarkan riwayat yang sohih, banyak ulama berpendapat bahwa salah satu dari dua ayat di atas merupakan ayat hukum yang paling akhir diturunkan.

Senada dengan pendapat pertama di atas, banyak penulis tafsir kontemporer mengartikan disempurnakannya agama dalam ayat ini dengan telah dituntaskannya dan diturunkannya semua prinsip-prinsip agama yang bersifat umum dan ajaran-ajarannya yang bersifat pokok. Dengan demikian, bukan lah suatu hal yang dipermasalahkan apabila pasca turunnya ayat yang mendeklarasikan kesempurnaan agama Islam ini masih diturunkan ayat-ayat yang menjelaskan tentang detail hukum agama. Karena yang demikian itu masih dapat dianggap sebagai semata-mata penjabaran dari ajaran-ajaran pokoknya itu.

Setelah terhentinya wahyu dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW. tugas untuk menjabarkan ajaran-ajaran pokok tersebut menjadi tanggung jawab para ulama. Dan apabila mereka dihadapkan pada permasalahan-permaslahan yang belum ada sebelumnya, maka tugas para ulama adalah mencari solusi hukumnya dengan cara mengqiyaskan (analog) atau cara-cara lain, sepanjang masih merujuk pada ajaran-ajaran pokok tersebut.

Penjelasan ini pun sebenarnya belum dapat menjawab bantahan yang dikemukan di atas, kalau ia sudah sempurna dalam arti ajaran-ajaran pokoknya sudah diturunkan semua, kenapa masih turun ayat-ayat lainnya? Kalau memang ayat-ayat yang turun setelahnya hanyalah penjabaran lebih lanjut dari yang ketentuan-ketentuan umum yang sudah disempurnakan, kenapa pendeklarasian kesempurnaan ajaran-ajaran agama dilakukan pada saat itu? Yaitu di hari ayat 3 surat Al Maidah diturunkan?

Nah, karena pertanyaan-pertanyaan inilah maka penjelasan-penjelasan di atas tentang arti kesempurnaan agama dalam ayat ini masih belum bisa diterima secara bulat oleh ulama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here