Iqitibas 1 Surat Al-Ma’idah Ayat 5: Makanan Orang-orang yang Diberi Al-Kitab

0
531

KHASKEMPEK.COM – Dalam ayat 5 surat Al-Ma’idah ini, Allah kembali menegaskan akan halalnya makanan-makanan yang baik, اليوم أحل لكم الطيبات ”pada hari ini telah dihalalkan bagi kamu yang baik-baik”.

Penegasan berulang ini menunjukkan akan pentingnya unsur kebaikan dari makanan yang dikonsumsi. Seperti yang sudah dijelaskan pada ayat sebelumnya bahwa makanan yang thayyib adalah yang memenuhi unsur kebaikan yang bersifat fisik. Dalam arti Ia makanan yang sehat, tidak menjijikkan dan tidak membahayakan bagi yang memakannya.

Kehalalan makanan tentunya tidak ditentukan dari unsur fisiknya saja akan tetapi juga memperhatikan unsur-unsur lain, seperti dari mana makanan itu diperoleh? Apakah melalui cara-cara yang halal atau tidak?

Bisa jadi sebuah makanan dari bentuk luarnya sudah dapat memenuhi selera seorang, mengandung nutrisi yang sehat dan tidak membahayakan bagi tubuh akan tetapi karena makanan itu didapatkan dari mencuri, hukumnya tidak lagi halal akan tetapi berubah menjadi haram.

Sesembelihan orang-orang musyrik yang dipersembahkan untuk selain Allah misalnya, barangkali dari segi fisik, ia sudah memenuhi unsur kebaikan, akan tetapi karena ia disembelih dengan cara yang tidak diperkenankan oleh Allah, maka binatang sembelihan itu tidak halal untuk dikonsumsi.

Memperhatikan unsur selain fisik pada makanan juga sangat penting karena konsumsi makanan tidak sebatas untuk pemenuhan tubuh dari kebutuhan biologis belaka, akan tetapi juga dapat mempengaruhi kejiwaan dan sikap seseorang.

Penegasan akan halalnya makananan yang baik ini juga merupakan pembuka bagi penegasan yang lain, yaitu bahwa termasuk dalam kategori makanan yang baik dan oleh karena itu halal untuk dikonsumsi adalah binatang sembilahan orang-orang yang diberi al Kitab, وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم ”dan binatang sembelihan orang-orang yang diberi al kitab adalah halal bagi kamu”.

Tha’aam makna aslinya adalah makanan. Dalam ayat ini, ia diartikan oleh mayoritas ulama tafsir dengan sembelihan. Ini karena melihat kontek ayat sebelumnya yang utamanya menjelaskan tentang binatang ternak, sembelihan dan perburuan.

Ada sebagian ulama yang mamahami kata tha’aam dalam ayat ini sesuai dengan makna aslinya yaitu segala jenis makanan, dan ada lagi yang memaknainya dengan biji-bijian saja. Akan tetapi kedua pendapat terakhir ini dianggap lemah.

Ayat ini berarti menegaskan bahwa sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab adalah halal. Meskipun mereka berasal dari golongan yang berbeda keyakinan dengan orang-orang mukmin akan tetapi karena mereka mempunyai leluhur dan geneologi keagamaan yang sama maka sembelihan mereka halal.

Pertanyaannya sekarang adalah siapakah yang dimaksud dengan orang-orang yang diberi al Kitab dalam ayat ini? Jawaban dan penjelasannya insyaallah akan dituangkan dalam iqtibas edisi selanjutnya. Amin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here