Ini Pesan Pengawas kepada Peserta PKG MA KHAS Kempek

0
651

KHASKEMPEK.COM, KEMPEK – Madrasah Aliyah Khas Kempek Cirebon telah melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang diikuti oleh Kepala Madrasah, para wakil kepala serta guru-guru. Acara yang bertempat di ruang guru ini berjalan dengan lancar, Senin (4/10/2021) siang.

Kegiatan PKG ini ditinjau langsung oleh dua pengawas madrasah, yaitu H. Abdurakhman, S. Pd.I, M. Ag dan Drs. H. Abdul Rosyid, M. Pd. Dalam kesempatan itu, bapak pengawas banyak menyampaikan pesan-pesan kepada para peserta.

Berikut hasil resume materi Penilaian Kinerja Guru dari pemateri Tim PKG Kemenag Kab. Cirebon yang ditulis oleh Ibu Nur Aningsih, S.Pd.I, salah satu guru MA KHAS Kempek.

1. Untuk persiapan KSM berikutnya, usahakan semua mata pelajaran diintegrasikan dengan mata pelajaran agama (kolaborasi mata pelajaran umum dan agama), serta adanya kedisiplinan dan kerjasama antar guru.

2. Kepala Madrasah melakukan supervisi terhadap maksimal 5 guru, sisanya Kepala Madrasah bisa mendelegasikan tim untuk melakukan supervisi. Pemilihan tim supervisor bisa berdasarkan Daftar Urutan Kepegawaian (DUK) madrasah.

3. Setiap guru harus mengetahui 4 Buku Kerja Guru yang terdiri dari: a). Buku Kerja 1, yang meliputi: Kode etik guru, Ikrar Guru, Tata tertib guru, Pembiasaan guru, Kalender Pendidikan, Alokasi Waktu, Program Tahunan, Program Semester dan Jurnal agenda guru.

Selanjutnya, b). Buku Kerja 2, yang meliputi: SKL, KI/KD, Silabus , RPP dan KKM. Kemudian c). Buku Kerja 3, yang meliputi: Daftar Hadir, Daftar Nilai, Penilaian kepribadian, Analisis Hasil Ulangan, Program pembelajaran, perbaikan dan pengayaan, Daftar Buku Pegangan guru/siswa, Jadwal mengajar, Kumpulan kisi-kisi soal, Kumpulan soal, Analisis butir Soal dan Perbaikan soal. Terakhir, d). Buku Kerja 4, meliputi: Daftar evaluasi diri kerja guru dan Program tindak lanjut kerja guru.

4. Jumlah hari efektif didapat dari Kalender pendidikan.

5. SKL diturunkan dari Tujuan Pendidikan Nasional (UU Pendidikan Nasional Tahun 2003).

6. KI diturunkan dari SKL

7. KD diturunkan dari KI

Singkatnya: Tujuan Pendidikan Nasional—SKL—KI—KD—Silabus.

8. Untuk Pembagian KD : 1). Mata pelajaran umum tertera pada Permendikbud No 37 Tahun 2018 dan 2). Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tertera pada KMA No.183 Tahun 2019.

9. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah Kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan (Permendikbud No.20 Tahun 2016 ttg SKL).

10. Kompetensi Inti (KI) adalah Tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dikuasai peserta didik (Permendikbud No.21 Tahun 2016 ttg Standar Isi).

11. Permendikbud No.37 Tahun 2018 tentang KI/KD.

12. Setiap guru harus mengetahui 4 Pokok Kewajiban guru, yaitu: Merencanakan, Melaksanakan, Menilai dan Tindak Lanjut.

13. Selain itu, setiap guru juga harus mengetahui 4 Kompetensi guru, yakni: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepribadian dan Kompetensi Profesional.

14. Aturan Remedial: 1). Jika yang tidak tuntas <20%, maka remedialnya dengan bimbingan individu, tugas mandiri atau tutor sebaya. 2). Jika yang tidak tuntas 20% – 50%, maka remedialnya bimbingan dalam kelompok belajar. dan 3). Jika yang tidak tuntas >50%, maka perlu pembelajaran ulang.

15. Proses Kognitif sesuai dengan level kognitif Bloom, yaitu: C1 (Mengingat), C2 (Memahami), C3 (Menerapkan), C4 (Menganalisis), C5 (Mengevaluasi) dan C6 (Mencipta). Soal LOTS: C1-C3 dan Soal HOTS : C4-C6.

Sedangkan pesan terakhir dalam sambutan penutupnya, Bapak Pengawas H. Abdurakhman, S. Pd.I, M. Ag mendukung adanya Program Tahfidz yang sedang dijalani di madrasah ini. “Usahakan ada Program Tahfid di MA KHAS Kempek, karena program tersebut sebagai salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi,” pesannya. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here