Kajian Tafsir Jalalain, Iqtibas 3 Surat Al Maidah Ayat 2

0
492

KHASKEMPEK.COM – Seperti yang sudah dijelaskan sebelum ini, penggalan ayat ولا أمين البيت الحرام menunjukkan larangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Bait al Haram. Sesuai dengan sebab nujulnya, orang-orang yg dilarang untuk diganggu itu adalah orang-orang musyrik yang saat ayat ini diturunkan masih banyak yang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Haram.

Pertanyaannya adalah apakah ketentuan-ketentuan dalam ayat ini telah dinasakh (dihapus dan digantikan) oleh ayat lainnya? Mayoritas ulama mengafirmasi pertanyaan ini dan mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ayat ini, sebagian atau seluruhnya, telah dinasakh oleh ayat-ayat lain yang diturunkan setelahnya.

Berkaitan dengan hal ini, At Thobari menceritakan tiga pendapat yang kesemuanya sepakat bahwa ada penghapusan (nasakh) dalam ayat ini, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang bagian mana yang dihapuskan. Ada yang mengatakan bahwa yang dihapuskan adalah semua larangan yang terdapat dalam ayat ini, yaitu larangan melanggar siar-siar agama Allah, larangan melanggar bulan-bulan yang dimuliakan, larangan menggangu al Hadyu dan al Qola’id dan larangan mengganggu para pengunjung ke Baitullah.

Ada pula yang mengatakan bahwa yang dihapuskan adalah larangan kedua, ketiga dan keempat saja, sedangkan larangan yang pertama masih tetap berlaku. Ada juga yang mengatakan bahwa yang dihapuskan hanyalah larangan mengganggu al Qolaid saja.

At Thobari kemudian menyimpulkan dari ketiga pendapat tersebut yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa sepanjang larangan-larangan itu berkaitan dengan orang-orang musyrik, maka ketentuanya telah dihapuskan oleh ayat yang memerintahkan memerangi kaum musyrikin di mana pun mereka berada. Seperti ayat dalam At Taubah:5
فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم
“Maka Bunuhlah orang-orang musyrik di mana pun kamu mendapatkan mereka.”

Menurut At Thobari, sejak turunya ayat dalam surat At taubah ini, perintah memerangi kaum musyrikin berlaku umum. Orang-orang musyrik, meski telah memenuhi kriteria larangan diganggu yang termaktub dalam ayat kedua surat Al Ma’idah ini, ketika berada di Mekkah mereka tetap harus diusir dan diperangi.

Sebenarnya pendapat at Thobari ini merupakan pola dan kecenderungan yang umum dari pendapat ulama klasik dalam menyikapi keberadaan ayat-ayat perdamaian dan ayat-ayat perang dalam Al Qur’an. Mereka cenderung menempatkan ayat-ayat perang sebagai ayat yang menghapus ayat-ayat damai, seperti yang mereka terapkan pada ayat ini vis a vis dengan ayat dalam surat At Taubah diatas.

Padahal akan lebih tepat bila ayat-ayat damai justru dijadikan sebagai spirit utama yang menjiwai semua pendekatan Al Quran terhadap kelompok-kelompok yang berbeda. Ayat-ayat perang hanya bersifat aksidental dan temporer saja, ia ada dikarenakan kondisi-kondisi yang menuntut orang-orang mukmin untuk mengambil tindakan tegas dan keras kepada musuh-musuh Islam yang memang benar-benar telah membahayakan dakwah Islam.

Berdasarkan pertimbangan di atas, penulis lebih setuju kepada pendapat yang mengatakan bahwa ayat kedua dari surat Al Maidah ini tidak termasuk dalam ayat-ayat yang dinasakh dan, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang dikandungnya pun masih tetap berlaku. Meskipun sekarang sudah tidak ada lagi orang-orang musyrik pergi berhaji atau berumrah, paling tidak semangat yang menjiwainya, yaitu penghargaan terhadap kesepakatan sosial dan toleransi terhadap penganut agama lain untuk mengamalkan ibadah sesuai dengan keyakinannya, harus tetap diterapkan dalam kehidupan umat islam sekarang.

Terus bagaimana menyikapi ayat-ayat lain yang sepertinya bertentangan dengan ayat ini? bagaimana mengsinkronkan ayat ini dengan Ayat QS At Taubah;5 di atas, atau dengan ayat QS At Taubah yang lain seperti: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjid al Haram sesudah tahun ini.” (QS At Taubah:28) yang semuanya terlihat bertentangan dengan ayat ini?

Seperti yang akan penulis jabarkan pada waktunya insya Allah, ayat-ayat tersebut harus didudukkan dalam sebuah kontek yang spisifik. Ayat QS At Taubah:5 misalnya berbicara tentang orang-orang musyrik yang telah melanggar kesepakatan sehingga tindakan keras dan tegas memang harus diambil. Begitu pula ayat yang melarang orang-orang musyrik mendekati masjid al Haram, ini merupakan larangan yang berkaitan dengan kejadian yang khusus.

Insya Allah pada saatnya nanti, ketika menjelaskan tafsir ayat-ayat dalam Surat At Taubah ini, bisa dijelaskan konteks spisifik yang melatar belakangi turunnya ayat-ayat tersebut sehingga terkesan tidak ramah terhadap kelompok-kelompok lain. Terimakasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here