PP KHAS Kempek, Konferensi Pers: Pembacaan Hasil Bahtsul Masail dari Masalah Batas Usia Anak dalam Perspektif Fikih

0
1186

KHASKEMPEK.COM, KEMPEK – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), gelar Bahtsul masail di KHAS Kempek, kamis, (24 Agustus 2023).

Pada sore hari kamis pukul 17:00 WIB, dalam Konferensi Pers Bahtsul Masail Kubro umumkan hasilnya, yang disampaikan oleh KH Muh Musthofa ‘Aqiel Siroj.

Persoalan pertama ialah“Batas usia anak dalam perspektif fikih, dalam undang undang negara disebutkan 18 tahun”. Terang beliau.

Beliau menerangkan beberapa rincian pertama, undang-undang tentang orang yang belum berusia 18 tahun dan menurut mahkamah konstitusi terkait umur minimal masuk kategori anak yang bisa diminta pertanggung jawaban hukum adalah 12 tahun, juga pada keringanan hukum pada anak yang ditulis di undang-undang tentang sistem peradilan anak, dalam batasan fikih, batasan baligh menjadi batas di berlakukan KUHP dan ulama sepakat bahwa haid menjadi btasan bagi perempuan, dan mimpi, ihtilam atau keluarnya mani.

“kedua, Pendapat Madzhab Syafi’iyyah, dan Hanbali bahwa batas usia baligh anak adalah ketika ketika sudah mencapai kesempurnaan akal dan ini berusia 15 tahun, sementara hampir semua penduduk islam indonesia bermadzhab Syafi’i” Jelas beliau.

“Tiga, Hadits Shohih Ibnu ‘umar dalam kitab sunan ibnu majah bahwa, batas usia baligh adalah 15 tahun” Ungkap beliau.

“Empat, menurut Imam Syafi’i, Nabi pernah menolak (perang) sahabatnya yang berumur 15, dan ini menjadi patokan, dan nabi menerimanya ketika sudah berusia 15 tahun”, Singkat beliau.

“Lima, nabi bersabda; ketika seorang anak sudah mencapai usia 15 tahun maka sudah diterapkan kepadanya peraturan-peraturan, ini menjadi acuan dan rujukan”. Terang beliau.

“Enam, berdasarkan kaedah,

جلب المصالح ودرء المفاسد

Mendahulukan penanganan kriminal daripada kemaslahatan, artinya kenapa 18 tahun, ada alasan untuk mencapai pendidikan, yang tadinya 6 tahun sekarangnya 9 tahun, dan yang artinya, apabila 15 tahun maka pendidikan akan terhambat seperti nikah dan sebagainya, sedangkan tugas negara adalah mencerdaskan bangsa, dan ini disebut Masholih sedangkan Mafsadat nya ataupun bahayanya, contoh dari anak 10 tahun saja sudah mengerti macam-macam, dan contoh mudahnya mafsadah adalah ada buah mangga matang yang ingin engkau ambil, sedangkan berdampingan dengan sarang lebah, apa yang pertama ingin engau singkirkan, tentu sarang lebah terlebih dahulu, dan inilah yang disebut dengan ‘جلب المصالح ودرء المفاسد’”. Jelas beliau.

“Tujuh, tata hukum peradilan anak yang membatasi usia 12 sampaidengan 18 tahun, dirasa kurang efektif, merehabilitasi dan menjerakan anak yang berbuat kriminal, terbukti dengan berbagai kasus kejahatan anak diberbagai daerah itu dibawah 18, lantas senakal itu dan masih kita anggap anak anak intinya menghimbau agar undang-undang ini diturunkan”. Ungkap beliau.

“Delapan, dibutuhkan kehadiran negara dalam merealisasikan undang-undang pencegahan kriminal anak usia 15 tahun yang sudah marak dimasyarakat, derasnya arus informasi negatif pada anak diusia 15 tahun”. Terang beliau.

“Sepuluh, lemahnya kontrol sosial dari keluarga dan masyarakat kepada anak usia limabelas tahun ataupun kebawah”. Singkat beliau.

“Oleh karena itu, ‘Ulama pesantren menghimbau, meminta, mengusulkan serta merekomendasikan agar pemerintah menurunkan batas usia anak yang tadinya 18 tahun jadi 15 tahun, tentunya tidak mengurangi program pencerdasan bangsa, dan insyaalah dalam hal ini pemerintah ahli dalam membuat solusi bagaimana menerapkan usia anak lima belas tahun, akan tetapi tidak menghambat pendidikan”. Ungkap beliau.

“Berharap kumpulnya ‘Ulama-‘ulama NU dipondok pesantren KHAS yang membahas tentang batas usia anak, yang dilihat bukan dari kepentingan sekelompok, akan tetapi kepentingan bangsa dimana moralitas adalah tujuan bangsa, sebagaimana nabi menyampaikan ‘إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق’, yang paling inti dalam agama adalah akhlaq, dan agama isinya tiga yakni ‘Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq”. Harap beliau.

“Kami atasnama LBM PWNU Jabar, Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama jabar dan Pondok Pesantren KHAS memohon, meminyta dan mengusulkan agar pemerintah menurunkan batas usia dari 18 menjadi 15 demi berkirangnya Mafsadah kenakalan-kenakalan anak”. Pungkas beliau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here