MTM Putra Ponpes KHAS Kempek Gelar Seminar Ilmu Zakat dan Mawaris

0
256

KHASKEMPEK.COM, KEMPEK – Madrasah Tahdzibul Mutsaqqofien (MTM) Putra, Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon menggelar seminar Ilmu Zakat & Ilmu Mawaris ” bersama KH. Ahmad Zaeni Dahlan, Lc.,M. Phil., M.Si. dan Bapak Sigit Nurhedi, S.E., M.E. dari pengurus BAZNAS Kabupaten cirebon. Acara ini diikuti santri kelas Al Imrithi, al Mutammimah, Alfiyah Ula dan Alfiyah Tsaniyah yang bertempat di Gor Munas (Selasa, 21/2/2023).

“Seminar ini diadakan untuk mengetahui bagaimana cara mengelola zakat seperti apa yang sudah di pelajari dipesantren” tutur Kyai Afif Yahya, S.H. dalam sambutannya.

Ketua Baznas Kabupaten cirebon, KH. Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan tentang bagaimana sistem Kapitalisme memandang terhadap kepemilikan harta. Sistem kapitalisme menganggap bahwa setiap individu berhak memiliki harta atau menggunakan harta yang dimilikinya, sebebas – bebasnya.

Sedangkan untuk sistem sosialisme sebaliknya yaitu kepemilikan harta itu tidak di tolelir, kepemilihan harta itu milik bersama, milik negara. Jadi, semua fasilitas itu difasilitasi akan tetapi tidak ada kepemilikan.

Nah, didalam Islam hak kepemilikan harta itu diakui sama halnya dengan kapitalisme akan tetapi didalam Islam memiliki batasan batasannya. Terang kyai ahmad zaeni.

” Walaupun Islam memikirkan kehidupan akhirat, tapi Islam juga tidak lupa dengan kehidupan dunia.”

Jadi, Islam mengakui dalam kepemilikan harta, akan tetapi ada aturan – aturannya. Begitu juga dalam membelanjakan harta tersebut. Nah, salah satu aturan dalam kepemilikan harta, ada yang namanya Zakat.

Zakat secara bahasa artinya suci. zakat itu bertujuan untuk mensucikan badan kita.
Secara istilah zakat ialah “Mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu, pada orang orang tertentu dengan persyaratan persyaratan tertentu pula.” Tutur kyai ahmad zaeni.

Pengurus Baznas Kabupaten cirebon, Bapak Sigit NurHendi, S.E., M.E. Menjelaskan jenis Jenisnya zakat, Zakat terbagi menjadi dua, yang pertama, zakat jiwa ( zakat fitrah ) yang kedua zakat mal ( zakat Harta ). Jelasnya.

Dalam ekonomi, zakat itu merupakan sumber dari ekonomi. Akan tetapi di dalam pengelolaan nya zakat itu masih belum optimal, kenapa? karena zakat ini belum menjadi kewajiban dari pemerintah hanya sebatas anjuran. Kemudian, tidak bersifat produktif akan tetapi bersifat konsumtif. Seperti membagi zakat ke perorangan bukan ke lembaga – lembaga. Harusnya pengelolaan zakat itu sesuai kebutuhan mustahiq seperti beasiswa atau kebutuhan lainnya akan tetapi ini tidak. Tegasnya.

Lalu, acara tersebut diakhiri dengan pembacaan doa oleh KH. Ahmad Zaeni Dahlan serta pemberian sertifikat penghargaan kepada pemateri dari panitia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here