Berikut As’ilah Bahtsul Masa’il Haul KH Aqiel Siroj Ke-32 Ponpes KHAS Kempek

0
614

KHASKEMPEK.COM, KEMPEK – Dalam rangka memperingati Haul KH Aqiel Siroj Ke-33 dan Sesepuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon dan Haflah Tasyakkur Khotmil Qur’an dan Juz ‘Amma Tahun 2022 M / 1444 H, panitia menggelar Bahtsul Masa’il di Masjid Al-Jadied, Rabu (7/9/2022).

Adapun beberapa permasalahan yang akan dibahas pada Bahtsul Masa’il tersebut adalah sebagai berikut.

LEMBAR AS’ILAH

1. Jum’atan di kantor

DESKRIPSI

Ekonomi adalah salah satu tonggak kehidupan baik keluarga, yayasan atau organisasi. Oleh karenanya masyarakat akan selalu bersaing dalam hal ekonomi. Tentu persaingan ditengah-tengah masyarakat sangatlah ketat, masing-masing memiliki teknik tersendiri agar perekonomiannya tidak kalah, sehingga berimbas pada kewajiban dalam agama.

Karena tidak ingin perusahaannya kalah banyak dibeberapa tempat perusahaan mengadakan pelaksanaan shalat Jum’at di masjid perusahaan/pabrik. Alasannya agar para pekerja terpantau dan bisa menjaga kedisiplinan dalam bekerja, berbeda ketika dibiarkan melaksanakan jum’atan diluar para petinggi perusahaan/pabrik khawatir para pekerja malah bersantai diwarung dan sebagainya.

PERTANYAAN:

1. Apakah dibenarkan membuat peraturan seperti itu..?

2. Apakah sah pelaksanaan Jum’at di masjid perusahaan..?

3. Bagaimana solusinya..?

2. Hajatan di Halaman Masjid

DESKRIPSI

Pak Zaed adalah imam Masjid Al-Barokah, beliau adalah tokoh yang dihormati di desanya, 70% masyarakat desa antusias dan simpati kepada beliau. Kebetulan beliau akan menikahkan putrinya dalam waktu dekat, karena lahan rumahnya yang tidak pas untuk resepsi acara beliau berencana untuk mengadakannya dihalaman masjid.

Setelah melobi banyak pihak yang bersangkutan seperti warga sekitar, DKM dan kepala desa ternyata beliau mendapatkan restu. Berdasarkan restu mereka pak Zaed membulatkan azamnya untuk membuat resepsi pernikahan dihalaman masjid, beliau segera melobi tukang tenda, panggung dan sebagainya agar mereka segera melakukan survei lokasi. Karena lokasi dinilai bagus dan tepat maka berlangsung lah acara ditempat yang di telah dituju.

PERTANYAAN:

1. Apakah halaman masjid boleh digunakan untuk keperluan pribadi sebagaimana kisah dalam deskripsi..?

2. Bagaimana solusinya..?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here