Ulumul Hadis, Macam-Macam Cabang Ilmu Hadis

0
17686

KHASKEMPEK.COM – Setelah mengetahui pengertian ilmu hadis, kalau begitu apa saja yang termasuk ilmu yang berhubungan dengan ilmu hadis ini? Dari dua pokok dasar ‘Ulūm al-Hadīs di atas (riwāyah dan dirāyah), kemudian muncullah bermacam-macam cabang ilmu hadis, seperti:

1. Ilmu rijāl al-hạdīs

Ilmu rijāl al-hạdīs,ׂ yakni ilmu yang mengkaji tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun tabaqah setelahnya:

عِلْمٌ يعْرَفُ بهِ رُوَّاةُ اْلحَدِيثِ مِنْ حَيْثُ أَنَّهُمْ رُوَّاةٌ لِلْحَدِيْثِ

Artinya: Ilmu untuk mengetahui para perawi hadis dalam kapasitasnya sebagai perawi hadis.

Objek kajian hadis pada dasarnya ada dua yaitu kajian sanad dan matan. Ilmu rijāl al-hạdīs ׂ ini lahir bersamaan dengan periwayatan hadis dalam Islam dan mengambil porsi khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan sanad. Oleh sebab itu, kajian sanad sangat penting dalam kajian ilmu hadis.

Di antara kitab-kitab rijal rijāl al-hạdīs adalah Tabaqāt Al-Qubrā karya Muhammad ibn Sa’ad (w 230 H), Ta baqāt Al-Ruwwah karya Khalifah ibn ‘Asf̣ arī ( w. 240 H). Al-Istī’ab fī Ma’rifat aṣ-Ṣaḥābah karya Ibn Abd al-Barr (w. 463 H/1071 M),

2. Ilmu garīb al-ḥadīś

Ilmu garīb al-ḥadīś. Dalam kitab Muqaddimah, Ibnu Salāh menggambarkan tentang ilmu ini:

هُوَعِبَارَةٌ عَمَّا وَقَعَ فِى مُتُوْنِ الْأحَادِيْثِ مِنَ الألْفَاظِ اَلْغَامِضَةِ اَلْبِعِيْدَةِ مِنَ الفَهْمِ لِقِلَّةِ اِسْتِعْمَالِهَا

Artinya: ”Penjelasan mengenai adanya lafad-lafad yang tidak jelas yang sulit dipahami karena jarang digunakan.”

Nabi adalah sefasih-fasihnya orang Arab yang diutus untuk menghadapi kaumya yang bermacam suku dan kabilah. Adakalanya beliau berhadapan dengan kaum tertentu dan beliau menggunakan bahasa dari kaum yang dihadapinya. Kemudian pada perkembangan selanjutnya setelah banyak bangsa non-Arab memeluk Islam mendapati lafal-lafal yang digunakan itu terasa asing / garib. Nah ilmu ini dimunculkan dengan tujuan untuk memudahkan dalam memahami hadis-hadis yang mengandung lafal-lafal yang gharib tersebut.

Ulama-ulama yang mula-mula menyusun hadis-hadis yang gharib tersebut adalah Abû Ubaid al-Qâsim bin Salâm (157-224 H) dengan karyanya Gharîb al-Hadîś, Abû Qâsim Jarullah Mahmud bin ‘Umar az-Zamakhsarî (468-538 H) dengan kitabnya Al-Faiqu fî Garîb al-Hadîs, dan Imam Majdudin Abi al-Sa’adat Al-Mubârak bin Muhammad Ibnu’ al-Aśir Al-Jazarî (544-606 H), dengan kitabnya An-Nihâyah fî Garîb al-Hadîs wa al-Aśar.

3. Ilmu al-naskh wa al-mansūkh

Ilmu al-naskh wa al-mansūkh, yakni ilmu yang membahas hadis-hadis yang menghapus hukum (nāsikh), dan hadis-hadis yang hukumnya dihapuskan (mansūkh). Para ulama mendifinisikan ilmu al-naskh wa al-mansūkh sebagai:

هُوَاَلْعِلْمُ الَّذِيْ يُبْحَثُ عَنِ اْلاَحَادِيْثِ اَلْمُتَعَارِضَةِ اَلَّتِى لاَيُمْكِنُ اَلتَّوْفِيْقِ بَيْنَهَا مِنْ حَيْثُ الْحُكْمِ عَلَى بَعْضِهَا بِاَنَّهُ نَاسِحٌ، وَعَلَى بَعْضِهَا الآخَرِ بِاَنَّهُ مَنْسُوْخٌ، فَمَا ثَبَّتَ تَقَدُّمُهُ كَانَ مَنْسُوْخًا وَمَا تَأَخُّرُهُ نَاسِحٌ

Artinya: ”Ilmu yang membahas hadis-hadis yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagianya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadis yang mendahului adalah sebagai mansukh dan hadis terakhir adalah sebagai nasikh.”

Ilmu ini sangat penting berkaitan dengan istinbat hukum. Untuk mengetahui apakah hadis-hadis tersebut berlaku sebagai nāsikh dan berlaku sebagai mansūkh bisa dilihat dengan beberapa cara:

a) Melalui penjelasan dari nash atau syari’ itu sendiri, yakni Rasulullah SAW
b) Melalui penjelasan para Sahabat
c) Melalui tarikh keluarnya hadis serta sebab turun hadis (asbāb al-wurūd).

Sejumlah ulama sudah ada yang menyusun kitab tentang nasikh-mansūkh hadis, di antaranya adalah Ibnu Syāhīn (w. 385) dengan karyanya yang berjudul an-Nāsikh wa al-Mansūkh fī al-Hadīs.

4. Ilmu Talfīq al-Hadīś

Ilmu Talfīq al-Hadīś, yakni ilmu yang menjelaskan tentang cara-cara mengkompromikan hadis-hadis yang dhahirnya tampak bertentangan dengan hadis-hadis lainnya. Padahal sejati hadis-hadis tersebut tidak bertentangan.

اَلعِلْمُ اَّلذِيْ يبْحَثُ فِى الاَحَادِيْثِ اَلَّتِى ظَاهِرُهَا مُتَعَارِضَة

Artinya: Ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang isinya tampak bertentangan.

Ilmu ini juga disebut dengan ‘Ilmu Mukhtalaf al-Hadīs. Ulama-ulama yang telah menyusun kitab dengan pembahan ini adalah Imam Syafi’i (w. 204 H), Ibn Qurtaibah (w. 276 H), At-Tahāwi (w. 321 H) dan Ibn Jauzī (w. 597 H).

5. Ilmu ’Ilāl al-Hadīś

Ilmu ’Ilāl al-Hadīś, yakni ilmu yang membicarakan hadis-hadis yang secara dzahir kelihatan sah, namun kemudian terdapat beberapa kekeliruan/ kesalahan/cacat di dalamnya.

Kata ‘Ilal adalah bentuk jamak dari dari kata ‘illah yang artinya penyakit. Ahli hadis menyebut ‘illah sebagai suatu sebab yang tersembunyi yang dapat mengurangi status kesahihan hadis padahal dhahirnya tidak tampak ada cacat sebagaimana definisi di bawah ini:

اَلعِلْمُ اَّلذِيْ يبْحَثُ عَنِ اْلاَسْبَابِ اْلخَفِيَّةِ اْلغَامِضَةِ مِنْ جِهَةِ قَدْحِهَا فِى الحَدِيْثِ

Artinya: “Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat merusak (mencacatkan) kesahihan hadis .”

6. Ilmu Asbāb al-Wurūd al-Hadīś

Ilmu Asbāb al-Wurūd al-Hadīś, yakni ilmu yang menjelaskan latar belakang, sebab-sebab atau konteks di mana hadis tersebut terjadi.

اَلعِلْمُ يعْرَفُ بهِ اَسْبَابُ وُرُوْدِ اْلحَدِيثِ وَمُنَاسَبَتِهِ

Artinya: Ilmu yang menjelaskan tentang sebab munculnya hadis dan hubungannya dengan hadis tersebut.

Ilmu Asbāb al-Wurūd al-Hadīs ini penting dalam membantu memahami hadis, sebagaimana Asbāb an-Nuzūl penting dalam membantu memahami ayat-ayat al-Qur’an.

7. Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dīl

Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dīl, yakni ilmu yang digunakan untuk menilai atau mengkritik para perawi hadis. Apakah perawi hadis tersebut memiliki reputasi yang baik, adil, tsiqah, kuat hapalannya, suka berdusta atau sebaliknya. Sehingga dari penilaian tersebut, seseorang bisa menyimpulkan kualitas sanad (rangkaian perawi hadis) sebuah hadis.

عِلْمٌ يُبْحَثُ عَنِ الرُّوَّاةِ مِنْ حَيْثُ مَاوَرَدَ فِى شَأْنِهِمْ مِمَّا يَشنيهِمْ اَوْ يُزَكِّهِمْ بِاَلْفَاظٍ مَخْصُوْصَةٍ

Artinya: Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan (mengkritik buruk) atau membersihkan (menilai baik) mereka, dengan ungkapan atau lafad tertentu.

Sumber: Hadis-Ilmu Hadis/Kementerian Agama,- Jakarta : Kementerian Agama 2014.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here