Tafsir QS. al-Baqarah: 43, Shalat dan Zakat Bukti Kebenaran Iman

0
926

KHASKEMPEK.COM – Allah Swt berfirman dalam Alquran yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Laksanakanlah shalat dengan sempurna, dan tunaikanlah zakat, serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku” (al-Baqarah : 43)

Ayat ini merupakan ta’ridl (sindiran) kepada Yahudi Madinah yang munafik, yang dengan mudah menyatakan iman tanpa disertai dengan pembuktian. Seolah-olah melalui ayat ini Allah Swt mengatakan kepada mereka:

“Jika kalian benar-benar mengaku beriman. Coba buktikan pengakuan iman kalian dengan melaksanakan shalat dan menunaikan zakat”.  

Dua kewajiban pokok ini (shalat dan zakat) dijadikan Allah Swt sebagai pembuktian iman, karenanya dituturkan setelah lebih dulu menyampaikan perintah untuk beriman (waaminu bima anzaltu mushaddiqal-lima ma’akum).

Mengapa iman perlu pembuktian? Mengapa pula pembuktiannya adalah dengan melaksanakan shalat dan menunaikan  zakat?

Sebagaimana  dimaklumi, iman pada hakikatnya merupakan komitmen atau perjanjian dalam hati (‘aqdun qolbi).  Karena berada dalam hati, ‘aqdun qolbi tidak dapat diketahui terkecuali jika di-dzahir-kan dengan ucapan lisan yakni dengan menyatakan ‘asyhadu an-la ilaha illal-Lah wa asyhadu anna muhammadr-rasulullah’  (nuthqun lisani).  

Sementara, ucapan lisan adalah sesuatu yang mudah. Bisa saja sesuatu diucapkan lisan, tetapi hati tidak membenarkan. Karena itu, untuk membuktikan kebenaran ucapan lisan, dituntut untuk memberikan pembuktian dengan melaksanakan kewajiban yang menjadi madlul (arah yang dituju) oleh ucapan. Dan yang ditetapkan sebagai pembuktian iman itu  adalah dua kewajiban pokok yaitu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat.

Melaksanakan shalat dijadikan sebagai pembuktian iman, karena shalat adalah aktifitas atau gerak totalitas seseorang (meliputi hati, pikiran, lisan dan seluruh anggota badan) yang menunjukkan pengagungan dan penghambaan kepada Allah Swt sekaligus bukti pengingkaran terhadap tuhan-tuhan lain.  

Sedang menunaikan zakat dijadikan sebagai pembuktian iman, karena zakat adalah menyisihkan harta secara tulus tanpa tendensi kepentingan. Ini tidak akan dilakukan kecuali oleh orang-orang yang mempercayai balasan di hari kemudian. Pendek kata, tidak akan rela bersusah payah melaksanakan shalat dan tidak akan mau menanggung beban menunaikan zakat kecuali mu’minun shodiqun (orang yang benar-benar iman).

Maka sangat beralasan jika kemudian ayat di atas dijadikan dalil (argumentasi) oleh al-Imam Malik ibn Anas ra untuk mngeksekusi mati kufron la haddan, orang yang enggan melaksanakan shalat, bilamana telah nyata dia tidak melaksanakannya  tanpa ada ‘udzur sejak awal waktu sampai waktu shalat berakhir.

Karena keengganannya untuk melaksanakan shalat tanpa ada ‘udzur itu, merupakan indikasi (tanda) lenyap atau hilangnya iman. Meski jika orang tersebut menyatakan secara terbuka keimanannya (tashrih bil-iman), al-Imam Malik ibn Anas menghukumi eksekusi matinya secara haddan la kufron dengan alasan jam’an bainal-adillah.

Sangat beralasan pula jika ayat di atas pun dijadikan landasan khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra memberi putusan  eksekusi mati terhadap orang-orang yang menolak menunaikan zakat sekaligus menyandangkan nama murtad kepada mereka. Karena Allah menjadikan kewdua kewajiban pokok (melaksanakan shalat dan menunaikan zakat) tidak hanya salah satunya  sebagai amaratu shidqil-iman (tanda kebenaran iman).

Oleh sebab itu ketika sahabat Umar ibn Khattab ramuroja’ah (meminta beliau untuk meninjau kembali putusannya) dengan mengatakan:


“كيف تقاتلهم وقد قالوا لا إله إلا الله . وقد قال رسول الله :  أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله فإذا قالوها عصموا مني دماؤهم وأموالهم إلا بحقها”

“Bagaimana engkau akan membunuh mereka, sedang mereka telah menyatakan la ilaha illal-Lah (iman). Bukannya Rasulullah saw bersabda : Aku diperintahkan untuk membunuh manusia kecuali mereka mau menyatakan la ilaha illal-Lah (iman). Dan apabila mereka telah menyatakannya, maka darah dan hartanya harus dilindungi terkecuali karena alasan yang haq”.

Secara diplomatis khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra dengan singkat menjawab sanggahan sahabat Umar ibn Khattab ra:

“لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة .  فإن الزكاة حق المال”

“Sungguh saya akan tetap membunuh orang yang mencoba memisahkan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak harta (sebagaimana shalat adalah hak badan,red)”


Sindiran di atas walau dari segi konteksnya tertuju kepada kaum Yahudi, tetapi dari segi makna dan pesannya tertuju kepada semua orang tak terkecuali umat Islam.

Yang patut menjadi renungan adalah sebegitu tingginya kedudukan shalat dan zakat dalam struktur ajaran agama sampai-sampai menjadi amaratu shidqil-iman (tanda kebenaran iman), tetapi kesadaran untuk melaksanakan shalat dengan memenuhi rukun dan syarat secara bersinambung, dan kesadaran menunaikan zakat dengan sempurna, tanpa mengurangi dan dengan tidak menangguhkan serta menyampaikannya dengan baik, belum sepenuhnya membudaya di kalangan masyarakat kita.

Betapa masih banyak masjid-masjid kita yang megah tapi kosong jama’ah. Betapa masih banyak aghniya (orang-orang kaya) kita yang tidak menaruh perhatian untuk menyisihkan hartanya dan memberikannya kepada yang berhak menerima. Masya Allah.

Sumber: Buletin Al-Ghadier

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here