Ngaji Tafsir Surat al Maidah Ayat 1, Makna al ‘Uquud

0
1619

KHASKEMPEK.COM – Ayat pertama surat al Maidah ini dimulai dengan seruan dan perintah kepada orang-orang beriman untuk memenuhi janji-janji يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود / Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji itu.

Apa yang dimaksud العقود dalam ayat ini? Secara bahasa العقود adalah bentuk plural dari العقد yang yang bermakna ‘mengaitkan suatu dengan yang lain’. Seperti contoh: عقدت الحبل /saya mengaitkan satu tali dengan tali yang lain. Ia dapat juga berarti ‘kesepakatan’ karena ketika seorang melakukan satu kesepakatan tertentu, misalnya, maka ia sedang mengaitkan dirinya dengan isi dari kesepakatan tersebut.

Tapi apakah العقود dalam ayat ini mencakup semua bentuk kesepakatan? Para ulama tafsir berbeda pendapat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kalimat العقود dalam ayat ini adalah kalimat umum yang mencakup semua bentuk kesepakatan. Ini berarti selaras dengan makan lughowi dari kalimat tersebut. Yaitu segala bentuk perikatan yang dalam bahasa Indonesia identik dengan kata ‘akad’ atau kontrak.

Oleh karena itu, العقود dalam ayat ini mencakup segala bentuk kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang bersepakat. Baik itu kesepakatan antar individu seperti akad jual beli dan pernikahan, ataupun antar kelompok seperti perjanjian damai atau gencatan senjata. Termasuk di dalamnya perjanjian yang bersifat vertikal antar umat manusia ataupun horizontal antara manusia dengan Allah SWT. Apapun jenis perjanjian dan kesepakatannya maka kewajiban orang-orang mukmin adalah memenuhinya.

Sebagian ulama yang lain mengartikan العقود dalam ayat ini dengan apa yang sekarang dikenal dengan traktat (International treaty dalam bahasa inggris atau المعاهدة الدولية dalam bahasa Arab, meski dalam ruang lingkup yang lebih kecil dan terbatas), yaitu perjanjian atau kesepakatan antara dua atau lebih dari qabilah-qabilah Arab saat itu untuk saling melindungi dan tidak saling menyerang antara mereka.

Traktat semacam ini merupakan sesuatu yang biasa dilakukan oleh masyarakat Arab, bahkan Kanjeng Rasul SAW sendiri beberapa kali terlibat dalam kesepakatan-kesepakatan semacam ini. Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiah bisa dijadikan contoh perjanjian yang pernah dilakukan oleh Kanjeng Rasul dengan kelompok-kelompok lain. Menurut pendapat ini, permulaan ayat ini adalah perintah bagi orang-orang mukmin untuk senantiasa menghormati dan berkomitmen melaksanakan isi sebuah traktat yang sudah disepakati.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa العقود dalam ayat ini di artikan sebagai perjanjian dengan Allah SWT atau yang dapat diistilahkan dalam bahasa yang lebih sederhana dengan komitmen keagamaan. Ayat ini berarti memerintahkan orang-orang mukmin untuk memenuhi semua komitmen-komitmen keagamaan yang pernah mereka ikrarkan sebelumnya.

Pendapat ini berpijak pada konsep teologis yang menegaskan bahwa manusia pada dasarnya, sejak ia belum terlahir ke dunia ini, telah mengikrarkan kesepakatan primordial antara dirinya dengan Allah, Tuhan Yang Menciptakannya. Yaitu komitmen yang inheren dalam jati dirinya sebagai manusia (fithrah) untuk senantiasa menyembah Sang Pencipta, tunduk pada aturan-aturan yang digariskan-Nya, melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya.

Dari tiga pendapat di atas, banyak penulis tafsir lebih memilih pendapat pertama, yaitu mengartikan العقود dengan makna yang umum, mencakup segala bentuk kesepakatan dan perjanjian. Alasanya, kata العقود adalah bentuk plural yang dibubuhi ال maka ia menunjukkan makna umum. Di samping itu, sebuah kata sepanjang masih bisa diartikan umum dan tidak ada bukti-bukti bahwa yang dikehendaki adalah makna khusus, maka memaknai umum adalah opsi yang harus dipilih.

Akan tetapi, dengan mempertimbangan beberapa hal yang akan dijelaskan di bawah ini, cukup beralasan jika العقود lebih cenderung pada makna yang dikemukan oleh pendapat ketiga, yaitu kewajiban untuk memenuhi komitmen keagamaan yang telah diikrarkan oleh seorang di hadapan Allah SWT.

Pertimbangan pertama, memaknai العقود dengn komitmen keagamaan selaras dengan rangkaian ayat setelahnya yang menjelaskan tentang hukum halal dan haram. Jadi pembuka ayat ini seperti mengingatkan orang-orang mukmin untuk tetap loyal pada komitmen keagamaan mereka sebelum dilanjutkan dengan keterangan tentang apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan bagi mereka.

Terlebih lagi, perintah yang sama tetapi dengan redaksi berbeda ditegaskan kembali dalam ayat ketujuh dari surat al Maidah ini. “Dan inggatlah nikmat Allah kepada kamu dan perjanjian-Nya yang diikat-Nya dengan kamu ketika kamu mengatakan: “Kami dengar dan kami taati…”

Ini menunjukkan bahwa awal-awal surat al Maidah ini, paling tidak sampai ayat yang ke tujuh ini, dapat dikelompokkan dalam satu kluster ayat-ayat yang menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh orang-orang beriman. Tentunya akan sangat sesuai dengan konteks kalau penjelasan itu disertai perintah untuk meneguhkan kesetian dan senantiasa mengingat terhadap komitmen yang telah diikrarkan.

Pertimbangan kedua, mengartikan العقود sebagai komitmen keagamaan itu sesuai pula dengan suasana batin yang meliputi turunnya ayat-ayat ini. Menurut beberapa riwayat hadist, awal-awal surat maidah ini diturunkan beberapa saat setelah terjadinya perjanjian hudaibiyah yang cukup kontroversial di kalangan orang-orang beriman. Meskipun para sahabat Rasul pada akhirnya menerima perjanjian tersebut, konsequensi dari perjanjiannya ini banyak mempengaruhi kondisi psikologis para anggota komunitas orang-orang beriman saat itu.

Pada saat agama baru ini pengikutnya semakin banyak dan kekuatannya pun semakin terbentuk dan kian solid, mereka harus terikat pada sebuah perjanjian damai dengan musuh utama mereka, di mana poin-poin dari isi perjanjiannya terkesan kurang menguntungkan mereka. Maka saat itu adalah saat yang tepat untuk kembali mengingatkan mereka akan komitmen keagamaan dan sumpah setia mereka terhadap agama baru yang sedang mengalami masa pasang perkembangannya ini.

Pertimbangan ketiga, ada sebuah redaksi hadist yang menguatkan pendapat ini secara tidak langsung, yaitu hadist yang menceritakan tentang surat Kanjeng Rasul SAW untuk tokoh-tokoh Kristen Bani Najran. Dalam hadist yang diriwayatkan dari Abi Bakr bin Hazm RA ini, di dalam pembukaan surat tertulis potongan ayat pertama surat al Maidah ini, يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود . Isi surat selanjutnya mengingatkan tokoh-tokoh kristen itu untuk senantiasa memenuhi komitmen-komitmen yang telah mereka ikrarkan sebelumnya.

Meski hadist ini kurang populer di kalangan ulama tafsir, karena terkesan tidak konsisten dengan sasaran audien yang dituju dipermulaan ayat ini, yaitu untuk orang-orang beriman. Benar kiranya bila dikatakan bahwa perintah untuh memenuhi komitmen keagamaan bukan hanya tertuju pada orang-orang mukmin saja akan tetapi juga kepada Ahlu al Kitab. Seperti yang nanti akan dijelaskan, surat al maidah juga banyak membicarakan tentang komitmen-komitmen keagamaan dari komunitas pemilik Kitab suci ini.

Berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas maka يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود diartikan sebagai berikut: {Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu} yaitu semua bentuk kesepakatan dan perjanjian yang telah kamu ikrarkan dengan pihak-pihak lain. Termasuk yang terpenting adalah komitmen kesetiaanmu terhadap agama ini dengan melaksanakan ketentuan halal dan haramnya makanan yang akan dijelaskan berikut ini. والله أعلم

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here