Kyai Muhammad Bin Ja’far Sampaikan Tentang Kewajiban Larangan dan Peringatan, Temu Wali Santri Kelas Alfiyah Tsaniyah Bersama Masyayikh PP Khas Kempek

0
181

KHASKEMPEK.COM, KEMPEK – Pondok Pesantren Khas Kempek gelar Temu Wali Santri Kelas Alfiyah Tsaniyah Bersama Masyayikh, brtempat di Aula MA Khas Kempek, Selasa (21/05/2024) siang.

KEWAJIBAN

  1. Mendaftarkan diri dengan memenuhi biaya administrasi.
  2. Sowan pada masyayikh sebelum dan sesudah pulang.
  3. Mengikuti pengajian ( al-quran dan kitab).
  4. Muthola’ah pelajaran ( belajar) setiap ba’da maghrib.
  5. Berakhlaq mulia serta menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan nama baik pondok.
  6. Mengikuti kegiatan marhabanan, khithobah, dan ro’an umum.
  7. Mengikuti ziarah kubur dan sholat berjama’ah dengan memakai baju lengan panjang serta mengikuti aurod sampai selesai.
  8. Piket jaga malam dan piket kebersihan.
  9. Minta izin kepada pengasuh atau pengurus apabila bepergian jauh, pulang atau pindah.
  10. Melaporkan kepada pengurus apabila ada kehilangan.
  11. Mengikuti kots makan di dalam pesantren.
  12. Mentaati segala keputusan pengasuh atau pengurus.

LARANGAN

  1. Memiliki barang orang lain secara tidak sah ( mencuri atau mengghosob).
  2. Berhubungan dan bergaul dengan wanita
  3. Keluar di waktu malam, menonton televisi,pesta atau tontonan
  4. Mengganggu,menghina,mengejek tamu atau tetangga
  5. Beramai-ramai diwaktu kyai/ ustadz sedang mengajar, di waktu sholat jama’ah, di waktu musyawaroh dan setelah pukul 24.00 WIB
  6. Berbuka kopyah,berambut panjang,berkuku panjang dan membuka aurat
  7. Bermain catur,gaple,lari pagi,main bola dan sejenisnya
  8. Duduk atau lain2 ditepi jalan atau di rumah penduduk
  9. Indekos/ menginap dan makan di luar pondok
  10. Bertengkar dan berkelahi
  11. Memelihara hewan
  12. Menyimpan atau menggunakan hp, tape recorder / radio dan sejenisnya
  13. Memiliki/ membaca buku terlarang dan gambar2 kotor
  14. Mengamalkan amalan yang tidak diizinkan pengasuh/ pimpinan pondok
  15. Menjalani larangan sya’riat agama atau hukum negara
  16. Membeli makanan atau kebutuhan lain di warung atau toko di luar area pesantren

PERINGATAN

  1. Bagi santri yang tidak yang tidak mentaati tata tertib ini, wajib ikhlas atas keputusan pengasuh/ pimpinan pondok.
  2. tata tertib ini dibuat pada tanggal 23 syawwal 1445 H/ 02 Mei 2024 M
  3. tata tertib ini sewaktu-waktu bisa berubah dan ditambah bila diperlukan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here