Kajian Tafsir Surat al Maidah Ayat 1, Halalnya Hewan Ternak

0
1931

KHASKEMPEK.COM – Setelah memerintahkan orang-orang mukmin untuk senantiasa memenuhi komitmen-komitmen keagamaan mereka, ayat ini menjelaskan tentang halalnya hewan ternak, أحل لكم بهيمة الأنعام/dihalalkan bagimu hewan ternak.

Kalimat بهيمة الأنعام merupakan susunan idhofah (penyandaran) dari dua kata; yaitu بهيمة dan الأنعام. Kata بهيمة makna aslinya adalah ‘suatu yang samar’. Ia kemudian bermakna hewan, karena hewan menggunakan bahasa yang samar dan tidak mudah dipahami oleh manusia.

Sedangkan kata الأنعام adalah bentuk plural dari نعم yang artinya ‘hewan yang dikembangbiakan untuk diambil kemanfaatannya’, atau sering juga diartikan sebagai ‘hewan ternak’.

Penyandaran بهيمة kepada الأنعام termasuk penyandaran lafad umum kepada lafad yang lebih khusus, di mana sebenarya الأنعام adalah bagian dari بهيمة.

Penggunaan kalimat بهيمة الأنعام dalam susunan idhofah seperti ini, menurut sebagian penulis tafsir, merupakan inisiasi Al Qur’an di mana sebelumnya kata tersebut tidak pernah digunakan dalam bahasa Arab. Kalimat ini disebutkan tiga kali dalam al Qur’an dan semuanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umroh, yaitu pada ayat pertama surat al Maidah ini, pada surat Hajj ayat 28 dan ayat 34.

Sebenarnya terdapat perbedaan pendapat antar ulama tentang hewan apa yang dapat dikategorikan sebagai بهيمة الأنعام , akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa ia mencakup semua jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Hewan-hewan tersebut adalah halal untuk dikonsumsi sepanjang telah melalui penyembelihan yang benar.

Kehalalan ini kemudian oleh ulama dikembangkan mencakup semua binatang yang halal, seperti hewan liar yang dihalalkan, jenis- jenis burung dan unggas, sepenjang semuanya disembelih dengan cara-cara yang benar.

Dari binatang-binatang ternak yang dihalakan ini, ayat ini mengecualikan binatang-binatang yang nanti akan dijelaskan keharamanya dalam ayat selanjutnya, إلا ما يتلى عليكم/kecuali yang akan dibacakan (keharamannya) kepada kalian. Ayat selanjutnya di sini merujuk pada ayat ketiga dari surat al Maidah yang menjelaskan tentang binatang-binatang yang dikecualikan dari hukum halal di atas.

Tafsir Jalalain menjelaskan bahwa pengecualian dalam ayat ini bisa bersifat munqoti’ (terputus) di mana yang diharamkan dalam ayat selanjutnya nanti bukan bagian dari binatang ternak seperti babi dan darah yang mengalir. Atau bisa juga pengecualian ini bersifat muttashil (tersambung) di mana yang diharamkan nanti termasuk dalam binatang ternak, akan tetapi diharamkan karena sebab-sebab tertentu seperti binatang ternak yang mati karena tercekik, dipukul atau karena disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Ayat ini kemudian menegaskan bahwa kehalalan binatang-binatang ternak ini bukan berarti seorang yang sedang berihram diperbolehkan berburu binatang. Keterangan غير محلي الصيد وأنتم حرم/sepanjang kamu tidak dalam keadaan menghalalkan berburu, sedangkan kamu dalam keadaan berihram ini menunjukkan bahwa berburu tetaplah terlarang bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Hal ini dikarenakan mereka seyogyanya fokus terhadap ibadah mereka dan jangan melakukan aktifitas yang dapat mengganggu kekhusuan mereka dalam beribadah.

Di samping itu, berburu juga terlarang bagi mereka yang sedang berada di kota Mekkah meski ia tidak sedang melakukan ibadah haji dan umrah, karena Allah menghendaki kota suci ini menjadi kota yang aman dan tentram, tidak saja bagi umat manusia, tapi bagi semua mahluk hidup ciptaan-Nya.

Ayat ini kemudian diakhiri dengan penegasan bahwa Allah SWT menetapkan hukum-hukum tentang halal dan haram sesuai dengan yang dikehendaki-Nya berdasar pengetahuan dan hikmah-Nya yang Maha Luas. إن الله يحكم مايريد/ Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. Maka, tidak ada pilihan bagi orang-orang mukmin kecuali patuh, sembari menyakini bahwa ketentuan tersebut semata-mata demi kemaslahatan umat manusia. Wallahu A’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here