Kajian Tafsir Jalalain, Iqtibas 7 Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 3

0
337

KHASKEMPEK.COM – Setelah menyentuh tema-tema besar seperti telah disempurnakannya agama dan nikmat Allah kepada orang mukmin serta dipilihnya Islam sebagai agama yang dirida’i, akhir ayat surat ke tiga Al Ma’idah ini kembali menjelaskan tentang hukum halal dan haram, yaitu tentang hukumnya mengkonsusmi makanan yang telah diharamkan di awal ayat apabila seorang dalam keadaan terpaksa فمن اضطر غ (maka barang siapa yang terpaksa).

Terpaksa di sini maksudnya adalah berada dalam keadaan bila ia tidak memakan makanan-makanan yang diharamkan tersebut, dapat mengancam kelangsungan hidupnya atau membahayakan fungsi dari organ tubuhnya yang penting.

Dalam ayat ini Allah menjelaskan penyebab keterpaksaan ini dengan في مخمصة (karena kelaparan). مخمصة adalah kondisi kelaparan yang memaksa seorang untuk mengkonsumsi makanan yang sebenaranya diharamkan, bisa jadi karena tidak ditemukan makanan yang halal sama sekali atau ada makanan halal akan tetapi hak milik orang lain.

Para ulama bersepakat bahwa penyebutan ‘kondisi kalaparan’ dalam ayat ini karena melihat umumnya keterpaksaan itu akan terjadi pada saat-saat kelaparan. Sebenarnya keterpaksaan bisa jadi timbul karena penyebab-penyebab lain seperti dipaksa oleh orang lain untuk memakan makanan-makanan yang diharamkan dengan ancaman dibunuh atau dilukai bagian-bagian tubuhya.

Sepanjang keadaan-keadaan memaksa itu bukan timbul karena kehendak melakukan perbuatan dosa غير متجانف لإثم (bukan karena ingin berbuat dosa), dalam arti ia benar-benar dalam keadaan terpaksa dan keterpaksaannya juga bukan karena timbul dari perbuatan dosa, maka halal baginya memakan makanan-makanan yang diharamkan itu.

Ia boleh memakan makanan haram itu seperlunya, sekedar untuk menyelamatkan nyawa dan dirinya, karena memakan melebihi kebutuhan termasuk dalam membiarkan keinginan diri untuk berbuat dosa. Demikian juga keterpaksaan bukan akibat perbuatan dosa seperti yang terjadi dalam perjalanan maksiat.

Maka sepanjang itu semua sudah terpenuhi dan kemudian ia dengan terpaksa memakan makanan yang diharamkan, maka Allah SWT akan memberikan maaf dan ampunan padanya, فإن الله غفور رحيم (karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here