Kajian Tafsir Jalalain, Iqtibas 4 Surat Al-Maidah Ayat 2

0
1171

KHASKEMPEK.COM – Setelah menjelaskan larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar, ayat ini melanjutkan dengan penjelasan bahwa apabila orang yang sedang berhaji atau berumrah telah menyelasaikan ihramnya atau bertahalallul, maka baginya diperkenankan kembali untuk berburu. وإذا حللتم فاصطادوا (Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka berburulah).

Kalimat perintah فاصطادوا (berburulah) termasuk dalam kategori yang dikenal dalam Ushul al Fiqh sebagai الأمر بعد النهي (perintah setelah larangan) yang menurut mayoritas ulama menunjukkan arti perkenan atau إباحة. Sebelumnya, berburu adalah larangan bagi yang sedang melaksanakan ihrom, setelah ia menyelesaikan ihram, maka ia diperkenankan kembali untuk berburu.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ayat ini menggunakan metode bahasa kontras dengan ayat sebelumnya, di mana dalam ayat sebelumnya disebutkan hal yang diperbolehkan terlebih dahulu dan kemudian ditutup dengan larangan bagi yang berihram untuk berburu. Sedangkan di dalam ayat ini, larangan disebut terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan diperbolehkannya berburu bagi yang telah menyelesaikan ihram.

Yang diperbolehkan sebenarnya tidak hanya berburu akan tetapi juga perbuatan-perbuatan lain yang sebelumnya terlarang karena disebabkan ihram, seperti memakai wangi-wangian, berhubungan suami istri, menikah dan lain-lain. Kenapa hanya berburu yang disebutkan dalam ayat ini? karena ayat ini dalam rangkain penjelasan tentang hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan terutama yang berkaitan dengan binatang ternak. Atau dapat juga dikarenakan kesukaan orang-orang Arab saat itu kapada berburu, sehingga perlu penekanan akan hukum berburu ketika sedang melaksanakan ihram.

Ayat ini dilanjutkan dengan penjelasan akan kewajiban seorang untuk berlaku adil dalam hubungannya dengan orang lain, siapapun orangnya. ولا يجرمنكم شنأن قوم أن صدوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا (dan janganlah sekali-kali kebencian kepada suatu kaum karena mereka menghalangi kamu dari Masjid al Haram mendorong kamu berbuat aniaya). kata شنأن dalam ayat ini berarti kebencian yang telah mencapai puncaknya. Artinya kebencian, apapun penyebabnya dan berapa pun levelnya, tidak boleh menjadi penyebab untuk memperlakukan orang lain secara tidak adil.

Ketidak sukaan terhadap seorang atau suatu kaum bisa dibenarkan sepanjang alasannya benar. Seperti yang dialami oleh sebagian orang-orang mukmin sebelum terjadinya perjanjian Hudaibiah, mereka tentunya berhak untuk merasa tidak suka ketika maksud beribadah meraka ke tanah Haram dihalang-halangi oleh orang-orang musyrik. Akan tetapi kebencian tersebut, apapun alasanya, tidak boleh sampai mendorong dirinya untuk berbuat aniaya terhadap orang-orang yang dibencinya.

Memang, rasa benci yang berlebihan sering sekali membuat hati seorang menjadi tertutup dan tidak lagi bisa memandang satu permasalahan secara objektif. Orang yang hatinya dikuasai oleh kebencian, ia hanya akan menuruti nafsu kebenciannya untuk dapat menyakiti orang yang dibencinya, dengan cara apapun bahkan dengan cara-cara yang tidak bisa dibenarkan oleh akal sehat dan ajaran-ajaran moral. Hal seperti inilah yang menurut ayat ini harus dihindari.

Ayat ini kemudian memerintahkan orang-orang mukmin untuk menjalin kerja sama dan saling tolong menolong dalam hal kebajikan dan ketaqwaan, dan melarang mereka untuk bersengkongkol dalam pebuatan dosa dan pelanggaran atas hak-hak orang lain. وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان (Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dam janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran)
kebajikan dan ketakwaan di sini diartikan sebagai semua tindakan dan perbuatan yang dapat menghantarkan kemanfaatan dan mehindarkan dari kemafsadatan kepada pihak-pihak yang bekerja sama, sebaliknya dosa dan pelanggaran adalah perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah dan dapat menyebabkan kerugian pada sesama.

Perintah ini, menurut hemat penulis adalah masih merupakan rangkaian dari perintah sebelumnya. Artinya, dari pada menuruti kebencian sehingga dapat mengakibatkan perbuatan-perbuatan yang diluar batas kewajaran, akan lebih baik untuk membina kesepahaman antara kelompok-kelompok yang bersebrangan untuk dijadikan dasar dari sebuah kerja sama produktif yang dapat mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan bersama. Selama tujuannya dalam rangka mewujudkan kebajikan dan ketaqwaan, dan menghindarkan dari dosa dan aniaya, maka tolong menolong adalah sebuah keharusan.

Ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertakwa kepada Allah SWT, واتقوا الله إن الله شديد العقاب (Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya). Bertakwa kepada Allah dengan senantiasa mengindahkan segala ketentuan-ketentuan-Nya, baik itu berupa larangan, perkenan ataupun ajaran-ajaran moral yang harus diterapakan dalam berhubungan dengan pihak-pihak yang bersebrangan. Dan jangan sekali-kali mencoba-coba melanggar ketentuan-ketentuan tersebut karena sesungguhnya Allah amat lah berat siksa-Nya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here