Kajian Tafsir Jalalain, Iqtibas 1 Surat Al Maidah Ayat 4

0
892

KHASKEMPEK.COM – Setelah ayat-ayat sebelumnya menjelaskan tentang halalnya berburu bagi mereka yang tidak sedang melaksanakan ihram, dan tentang haramnya memakan bangkai, di mana termasuk dalam kategori bangkai adalah hewan yang mati kerena terkaman hewan buas, timbul pertanyaan bagaimana hukum hewan buruan yang mati karena diterkam anjing pemburu?

Ayat keempat Surat al Maidah ini turun dalam rangka merespon pertanyaan tersebut. يسألونك ماذا أحل لهم (mereka bertanya padamu; “apakah yang dihalalkan bagi mereka) dari hasil buruan hewan pemburu?

Dalam riwayat lain berkaitan dengan sebab turunnya ayat ini, diceritakan bahwa Nabi Muhammada SAW suatu ketika pernah merasa terganggu dengan adanya anjing-anjing yang berkeliaran bebas di sekitar rumah beliau. Dikatakan dalam riwayat lain bahwa Malaikat Jibril sampai urung dan menunda menyampaikan wahyu kepada beliau karena anjing-anjing tersebut.

Nabi Muhammad kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menyingkirkan dan menjauhkan anjing-anjing tersebut dari rumah beliau. Mendengar perintah Nabi, sebagian sahabat meresponnya secara berlebihan dengan membunuh semua anjing yang ditemukan di Madinah. Sebagian sahabat yang sudah memelihara anjing kemudian bertanya kepada Kanjeng Rasul: “Apa yang dihalalkan bagi kami dari anjing-anjing ini? Maka ayat ini turun untuk menjawab pertanyaan mereka.

Ayat ini menjawab dengan قل أحل لكم الطيبات (Katakanlah, “Dihalalkan bagimu sesuatu yang baik-baik.”) الطيبات adalah bentuk plural dari الطيبة yang berarti sesuatu yang baik. Kata الطيبة ini disebutkan di dalam Alquran sebanyak 18 kali, merupakan kata sifat umum yang bisa disematkan untuk segala suatu yang mengandung unsur-unsur kebaikan, diperlawankan dengan kata الخبيثة yang berarti buruk. Untuk makanan, seperti yang akan dijelaskan nanti insya allah, الطيبة diartikan dengan makanan yang dapat memenuhi selera, sehat dan tidak membahayakan bagi yang mengkonsumsinya.

Kemudian ayat ini melanjutkan jawabannya dengan وما علمتم من الجوارح مكلبين تعلمونهن (dan hasil buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu.) Ini menunjukkan bahwa hasil buruan hewan pemburu, seperti anjing atau hewan buas yang lain adalah halal dimakan meskipun tanpa melalui proses penyembelihan seperti yang seharusnya. Dengan syarat binatang-binatang pemburu itu sudah menjadi binatang-binatang pemburu yang profesional dan terlatih.

Jawaban ini juga menegaskan bahwa anjing-anjing itu tidak seharusnya disingkirkan dan dibunuh. Anjing-anjing yang bisa dimanfaatkan untuk menjaga rumah, hewan ternak dan ladang pertanian atau perkebunan boleh untuk dipelihara. Demikian juga anjing pemburu yang digunakan untuk berburu binatang dan anjing-anjing lain yang dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus semuanya boleh dimiliki dan dipelihara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here