Kajian Tafsir Jalalain, Iqtibas 1 Surat Al Ma’idah Ayat 3

0
543

KHASKEMPEK.COM – Ayat ketiga Surat Al Ma’idah menjelaskan pengecualian-pengecualian dari hukum halalnya binatang ternak yang telah disinggung di awal Surat Al Maidah.

Ayat ini dimulai dengan penegasan akan haramnya bangkai حرمت عليكم الميتة (diharamkan atas kamu bangkai). الميتة atau bangkai adalah binatang yang mati tanpa proses penyembelihan yang benar. Maka semua binatang yang halal dikonsumsi, baik itu binatang ternak, jenis burung dan unggas ataupun binatang yang masih liar di alam bebas, bila kematiannya tidak melalui proses penyembelahan yang sah dan benar, hukumnya adalah haram.

Ayat in kemudian menegaskan keharamannya darah والدم (dan diharamkan atas kamu darah). الدم atau darah, dalam ayat ini, disebut mutlaq tanpa keterangan apa-apa, akan tetapi dalam ayat lain (QS: Al An’am;145) disebut muqoyyad atau diberi keterangan dengan دما مسفوحا (darah yang mengalir).

Dalam disiplin Ushul al fiqh, bila ada dua penjelasan hukum terhadap objek yang sama, yang satu mutlaq sedangkan yang lain muqoyyad, maka yang mutlaq diikutkan pada yang muqoyyad dalam keterangannya. Berarti maksud darah dalam ayat ini adalah darah yang mengalir sebagaimana dalam ayat yang lainnya. Sifat darah yang mengalir mengecualikan darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa dan darah yang tersisa di urat daging. Ketiganya boleh dikonsumsi karena bukan darah yang mengalir.

Ayat ini juga menjelaskan keharamannya daging babi ولحم الحنزير (dan diharamkan atas kamu daging babi). Penambahan kata “daging” sebelum kata “babi” merujuk pada umumnya penggunaan dari babi adalah dagingnya, bukan sebagai qoyid atau keterangan yang membatasi. Karena menurut mayoritas ulama, yang diharamkan dari babi bukan hanya dagingnya akan tetapi juga semua bagian-bagian dari tubuhnya termasuk kulit dan tulang belulang.

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang diharamkan dari babi hanyalah menkonsumsi dagingnya saja, sedangkan pemanfaatan yang lain tetap halal, seperti kulitnya yang boleh digunakan setelah melalui proses penyamakan.

Ada juga yang mengatakan bahwa penambahan kata ‘daging’ sebelum kata ‘babi’ untuk menunjukkan bahwa hukum keharaman merupakan sesuatu yang melekat pada babi. Artinya, babi meskipun telah melalui proses penyembelihan yang sah, babi tetap lah diharamkan.

Ayat ini juga menjelaskan keharamannya binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah وما أهل لغير الله به (dan diharamkan atas kamu hewan yang dipersembahkan bukan kepada Allah).

Biasanya, sebagai tanda persembahan adalah dengan menyebut nama suatu yang dituju pada saat penyembelihan. Ia bisa berupa berhala atau sebangsa jin yang dipercayai mempunyai kekuatan-kekuatan tertentu. Melalui persembahan ini, penyembelih berharap dapat memperoleh kemanfatan atau terhindar dari kemudaratan yang ditimbulkan dari objek sesembahan. Hewan persembahan semacam ini hukumnya haram dimakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here