Iqtibasat Ngaji Tafsir: 3 Karakteristik Penting Surat Al-Maidah

2
495

KHASKEMPEK.COM – Surat al Maidah memiliki tiga karakteristik penting yang membedakannya dengan surat-surat yang lain.

Karakteristik pertama adalah seperti yang diungkapkan oleh al Qurthubi bahwa dalam surat al Maidah terdapat belasan ayat tentang ketetapan hukum yang tidak ditemukan sebanyak ini dalam surat-surat yang lain. Dan karena surat al Maidah termasuk dalam surat-surat yang paling akhir diturunkan, maka semua ketetapan hukumnya bersifat final dan berlaku untuk seterusnya (tidak di-nasakh).

Ketetapan hukum yang dijelaskan dalam surat al Maidah sangat bervariasi dan meliputi berbagai macam objek hukum. Termasuk didalamnya penjelasan tentang hukum halal dan haramnya makanan seperti halalnya mengkonsumsi daging hewan ternak (ayat 1).

Ketentuan halal ini berlaku juga pada hewan-hewan yang berdasarkan tradisi orang-orang Arab sudah dianggap sebagai hewan yang tidak dapat disentuh dan diganggu gugat lagi (ayat 103). Al Qur’an menetapkan bahwa hewan-hewan tersebut tetap boleh disembelih dan dikonsumsi.

Karean keharaman haruslah berdasarkan larangan langsung dari Allah, yaitu dalam hal ini seperti haramnya darah yang mengalir, daging babi dan hewan-hewan yang mati melalui cara-cara penyembelihan yang tidak dibenarkan (ayat 3). Termasuk juga dalam hewan yg haram dikonsumsi, sembelihan yang secara jelas-jelas dipersembahkan untuk selain Allah (ayat 3).

Keharaman tidak berlaku untuk sembelihan orang-orang ahl al Kitab (para pemilik Kitab Suci). Al Maidah ayat 5 menegaskan: “Sembelihan mereka halal bagi kalian, dan sembelihan kalian halal pula bagi mereka.” (ayat 5). Sepertinya keberadaan mereka sebagai orang-orang yg mempercayai Tuhan yg sama dengan Tuhannya kita cukup dijadikan dasar akan halalnya sembelihan mereka.

Surat ini juga menjelaskan tentang hukum bolehnya memakan hasil buruan dari hewan-hewan pemburu yang terlatih (ayat 4), dan larangan berburu hewan bagi mereka yang sedang menjalankankan Ihrom (ayat 1 dan 2), sekaligus jenis-jenis sanksinya ketika larangan berburu ini dilanggar (ayat 95).

Ia juga membahas sanksi-sanksi bagi pelanggar sumpah (kafarat al yamin). Yaitu seorang yang dengan sengaja bersumpah atas nama Allah untuk melakukan atau meninggalkan suatu, namun karena suatu sebab, sumpahnya itu kemudian ia langgar (ayat 89).

Tidak saja soal makanan, bahkan hukum minuman pun dijelaskan dalam surat al Maidah, yaitu haramnya meminum khamar dan perjudian (ayat 90). Penjelasan surat al Maidah tentang haramnya khamar dan perjudian, seperti yang sudah dijelaskan oleh banyak ulama, merupakan fase paling akhir dan sudah bersifat final, setelah sebelumnya dalam surat-surat lain masih diberikan toleransi dan perkenan, meskipun dibatasi secara bertahap.

Dalam surat al Maidah terdapat pula hukum pernikahan beda agama yang sampai saat ini masih sangat kontroversial. Ayatnya menyebutkan bahwa wanita-wanita baik dari komunitas pemilik kitab (ahl al Kitab) halal untuk dinikahi oleh orang-orang beriman (ayat 5).

Apakah kemudian ada syarat-syarat tertentu untuk menikahi wanita-wanita ahl al Kitab itu? dan siapakan yang dimaksud dengan ahl al Kitab? Dan apakah tidak berlaku hukum sebaliknya? Inilah yang kemudian memantik perdebatan panjang antar ulama dan pakar sampai sekarang.

Al Maidah juga menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara berwudu, mandi, dan tayammum, yang dilakukan seorang ketika hendak melaksanakan sholat (ayat 6). Ini masuk dalam kelompok ibadah mahdoh, yaitu wilayah dimana seorang berhubungan secara pribadi dengan Allah SWT.

Namun demikian, al Maidah juga menyentuh hukum yang berada dalam wilayah publik bahkan yang melibatkan kekuasaan atau institusi negara. Dalam al Maidah ini, contohnya, terdapat penjelasan tentang hukuman bagi pencuri (ayat 39) dan hukuman bagi pelaku-pelaku kerusakan di muka bumi (ayat 33).

Dalam tataran yang lebih luas, al Maidah juga memerintahkan kita untuk bersikap adil dan jangan sampai mengambil keputusan hukum berdasarkan pada like and dislike, akan tetapi bertumpu pada pertimbangan-pertimbangan objektif dan sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia. Allah berfirman: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil..” (ayat 8).

Semua hukum-hukun diatas adalah hukum hukum yang dapat diterapkan ketika seorang masih dalam kedaan hidup. Al Maidah juga membahas tentang hukum persiapan seorang menghadapi kematian. Yaitu anjuran berwasiat dan membuat persaksian saat berwasiat dan bagaimana memperlakukan para saksi ketika ditemukan indikasi-indikasi ketidak jujuran mereka setelah yang berwasiat meninggal dunia (ayat 106-107).

Demikian karakteristik pertama dari Surat Al Ma’idah; ia merupakan surat yg berisi ketentuan hukum yg terbanyak dibanding dengan surat-surat lainnya dalam Al Qur’an.

Sumber: Al-Nashir Al-Manshur

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here