Hubungan Antara Negara dan Agama (1)

0
318

KHASKEMPEK.COM – Selalu menarik membahas hubungan antara negara dan agama, dari sisi manapun pembahasan ini. Hubungan antara keduanya selalu tumpang tidih, tarik-ulur dan saling mempengaruhi. Negara adalah organisasi tertinggi, sementara agama adalah keyakinan dan ajaran yang sempurna, mencakup dan menyeluruh. Maka sepertinya akan sulit, jika kita meletakkan suatu permasalahan antara hubungan agama dan negara hanya sepotong-sepotong, sebagian atau hanya dari satu kepentingan saja, katakanlah kepentingan negara atau kepentingan agama.

Dalam sejarah atau tata negara dunia, kita mengenal bentuk negara sekuler dan negara teokrasi. Dalam negara sekuler antara negara dan agama ada ‘pemisahan’ yang jelas; mana kekuasaan dan kewenangan negara, mana yang menjadi bagian agama. Dalam Negara sekuler agama dianggap masalah pribadi dan masuk wilayah privat, sehingga tidak bisa ‘seenaknya’ masuk dalam ranah negara (baca politik, hukum dan kekuasaan), negara membatasi agama.

Sementara dalam negara teokrasi, agama merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agama. Hukum yang berlaku adalah hukum agama, kebijakan publik didasarkan pada pertimbangan agama, dan politik dijalankan atas dasar kepentingan agama pula. Sederhananya negara hampir identik dengan agama dimana tujuan bernegara adalah tegaknya ajaran agama yang dianutnya. Maka ada perbedaan yang amat jelas, negara sekuler menempatkan agama ‘hanya’ sebagai pelengkap, Negara teokrasi menjadikan agama sebagai penentu utama.

Dalam sejarah Islam kita mengenal berbagai bentuk pemerintahan/negara. Zaman Rasulullah SAW di Madinah, Al-Khulafa Al Rasyidin, Bani Umayah, Bani Abbasiyah, Bani Fatimiyah, Bani Umayah di Andalusia, sampai Turki Ustmani adalah contoh-contoh negara yang pernah mengukir sejarah dalam peta politik dunia Islam.

Contoh negara teokrasi yang kini menempatkan Islam sebagai dasar negara adalah Repuplik Islam Iran dan kerajaan Arab Saudi, juga beberapa Negara kecil di Timur Tengah. Contoh negara sekuler yang paling populer adalah negara-negara barat, semacam Inggris dan AS yang kini menjadi kiblat dunia. Lalu apa setatus negara kita?

Indonesia adalah merupakan negara kesatuan yang di dalamnya terdapat berbagai macam etnik, budaya, bahasa, agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah merupakan bentuk final dari sebuah negara yang dapat mengayomi pluralitas masyarakat Indonesia. Pendiriannya pun melibatkan seluruh komponen bangsa dari berbagai etnik dan agama, bahu membahu mengusir penjajah dari bumi pertiwi yang tercinta. Butir-butir sila dalam Pancasila sebagai dasar bernegara pun tidak ada yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. 

Indonesia memang bukan negara agama akan tetapi para ulama pendahulu kita bersepakat bahwa dalam bernegara, Indonesia dijiwai oleh spirit universal dari agama yang tumbuh di dalam masyarakatnya. Tentunya, Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia diharapkan dapat berperan dalam membentuk nilai-nilai yang mengarahkan perjalanan bangsa Indonesia. Pandangan ini dapat diterima karena beberapa alasan:

Pertama, meski memiliki perbedaan, hubungan antara agama dan negara diyakini memiliki misi yang sama dalam kehidupan “profan”, yakni merealisasikan kebahagian hidup di dunia, menciptakan kemaslahatan bersama serta mengatur hubungan sesama umat manusia (hablu-minan-naas). Titik temu misi keduanya dapat dilihat dari corak kebudayaan pada suatu bangsa. Persamaan juga terdapat dalam hal kekuasaan.

Dalam hal kekuasaan negara, dalam pandangan Islam, seorang penguasa dalam menegakkan keadilan (al-‘adalah) adalah satu keharusan, Tasharrul imam manuthun bimashlahatir ra’iyyah artinya kewenangan penguasa itu haruslah selaras dengan kemaslahatan publik. Imam Muhamad Idris As-Syafi’i (w. 204 H) menegaskan, bahwa : Manzilatul imam min mar’iyyihi manzilatul waly (Abul-Faidl Muhamad Yasin ibn Isa al-Fadani, al-fawaid al-janniyah juz. II Darul Basyir al-Islamiyah).

Kedua, Islam menekankan pada konsep musawah yaitu perlakuan yang sama terhadap warga negara di depan hukum tanpa pandang bulu dan menjujung tinggi al-syura (musyawarah). Begitu pula Islam memilki lima prinsip (kuliyatul al-khams) yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prinsip pertama adalah jaminan atas jiwa seseorang dari penindasan dan bersewenang-wenangan (hifdz al-nafs). Prinsip kedua, perlindungan dan terhadap kebebasan berpendapat secara rasional (hifdz al-aql). Prinsip ketiga, perlindungan atas harta benda sebagai hak milik (hifdz al-mal). Prinsip keempat. Jaminan atas kepercayaan dan agama yang diyakini (hifdz al-din). Sedang prinsip kelima, jaminan atas kelangsungan hidup dan profesi (hifdz al-nasl wal-‘irdl). Sepanjang konsep dan prinsip-prinsip diatas dapat diaplikasikan dengan baik, maka bentuk negara dan pemerintahan bagaimanapun dipandang sebagai Islami dan sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.

Ketiga, dari sudut pandang fiqh, negara Indonesia adalah merupakan kawasan Islam (Dar al Islam) dimana setiap warga negara yang beragama Islam wajib mempertahankan eksistensi dan kedaulatannya. Penguasa penjajah ataupun kafir bahkan tidak menghilangkan status Indonesia sebagai kawasan Islam (lihat keputusan Muktamar NU di Banjarmasin).

Setelah kemerdekaan, status ini diperkuat dengan ditetapkannya kepala negara atau pemerintah Indonesia sebagai penguasa yang sah (waliyy al amri adh dhoruriyy bi as syaukah) yang keputusan-keputusan hukumnya mengikat dan wajib ditaati oleh setiap warga negara.

Sumber: Buletin Al-Ghadier.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here